Pejabat Eselon 2 dan 3 Tulang Bawang Barat Bersosialisasi Program Unggulan Daerah Melalui Akun Pribadi di Platform Media Sosial 

Berita, Daerah159 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, TUBABA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Ir. Iwan Mursalin memerintahkan seluruh Pejabat eselon II dan III dari berbagai dinas dan untuk turun langsung ke tiyuh-tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tugasnya adalah mensosialisasiksn 5 program unggulan daerah.

Surat perintah itu wajib. Tidak ada pilihan. Para pejabat daerah tersebut harus berbaur ke kelompok pengajian, majelis taklim, kelompok tani, pemuda, sampai ibu-ibu. Lalu wajib lapor foto, video, upload ke adpemtubaba@gmail.com, plus sebar lewat akun media sosial pribadi masing-masing.

Perintah “membagikan kegiatan melalui akun medsos pribadi” memaksa pejabat menjadikan ruang pribadi sebagai corong pemerintah. Padahal medsos ASN/ pejabat juga dipakai untuk keluarga, opini, dan ekspresi pribadi. Kewajiban ini berpotensi melanggar asas netralitas ASN jika 5 program unggulan itu bermuatan politik atau pencitraan program daerah.

Puluhan pegawai dari berbagai jabatan diminta turun ke lapangan, berinteraksi, mendokumentasikan, mengedit, lalu mengunggah. Ini bukan tupoksi utama banyak ASN teknis apalagi pejabat eselon 2 dan 3. Risiko kerja utama terbengkalai, laporan jadi seremonial, foto-video asal jadi demi “amanah kedinasan”.

Sasaran digeser “sangat merata” ke semua tiyuh dan semua kelompok. Bagus kalau tujuannya inklusif. Tapi rawan jadi “serbuan sosialisasi” tanpa kedalaman. Warga dapat ceramah berulang dari ASN berbeda, tapi substansi program tetap tidak dipahami. Yang diukur jadi jumlah postingan, bukan perubahan perilaku warga.

Dokumentasi warga – pengajian, yasinan, ibu-ibu – wajib dikumpulkan lalu dikirim ke email publik adpemtubaba@gmail.com dan Google Drive. Tanpa penjelasan jelas soal perlindungan data, izin, dan siapa yang bisa akses. Ini rawan pelanggaran privasi warga yang jadi objek pendampingan.

Tujuannya sah, kebijakan harus sampai ke warga. Tapi cara “wajib turun ditambah wajib posting dan wajib lapor ke Bupati” mengubah sosialisasi jadi operasi citra. ASN berubah fungsi dari pelayan publik jadi tim marketing program.

Baca Juga  Anggaran Rp30,2 Miliar di Setda Tubaba. 29 Paket Perjalanan Dinas Jadi Sorotan Publik di Tengah Gaung Efisiensi 

Kalau 5 program unggulan itu memang berdampak, biarkan warga yang bicara. Jangan paksa ASN “menjual” lewat akun pribadi. Ukur keberhasilan dari berkurangnya kemiskinan, naiknya hasil tani, mudahnya pelayan kesehatan atau lancar pelayanan publik lainnya, bukan dari jumlah story Instagram atau viewer akun medsos ASN.

Pemerintah daerah perlu jawab, ada anggaran khusus untuk kerja ekstra ini? Ada pelatihan komunikasi publik untuk ASN? Ada SOP perlindungan data warga? Tanpa itu, perintah ini berpotensi jadi pemborosan energi birokrasi.

Bagaimana menurutmu, harusnya sosialisasi program daerah dilakukan lewat ASN langsung ke tiyuh atau lewat kanal resmi yang netral biar tidak membebani pegawai?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *