DENYUT RAKYAT.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) lalu, di Ruang Sidang Pleno MK.
Menyikapi putusan MK tersebut, tampaknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak kehabisan akal. Dengan gerak cepat (Gercep) Polri menerbitkan aturan baru yang membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga sipil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perpol tersebut diteken pada 9 Desember 2025 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian, 10 Desember 2025.
Dalam beleid itu, Polri mengatur mekanisme penugasan anggota kepolisian aktif pada jabatan sipil di luar institusi Polri, baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1), pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian didefinisikan sebagai penugasan pada jabatan di luar Polri dengan ketentuan melepaskan jabatan struktural di lingkungan kepolisian.
“Pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Pasal 2 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa penugasan tersebut dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri dapat ditempatkan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Adapun daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2).
Tercatat ada 17 institusi yang dimaksud, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga lain yang juga masuk dalam daftar tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Namun, posisi yang ditempati harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan didasarkan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Terbitnya Perpol 10/2025 ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan penjelasan resmi terkait Perpol 10/2025 tersebut.
Upaya konfirmasi oleh media kepada Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum membuahkan hasil.


















