ABK Dedy Bantah Klaim PT LAS dan SPPI, Divisi Hukum Serikat Pelaut LPS Menduga Ada Upaya Penggelapan dan TPPO

Berita, Daerah14 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, PEMALANG – Pihak Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Dedy menyanggah klaim sepihak dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT LAS dan SPPI. Pernyataan ini merespons isu dugaan penahanan dokumen pribadi milik Dedy oleh perusahaan penyalur tersebut, yang saat ini tengah dikawal oleh Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS).

Dedy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterikatan finansial maupun utang piutang dalam bentuk apa pun dengan PT LAS. Ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

“Saya bisa buktikan bahwa saya memegang paklaring dari agency Taiwan yang mempekerjakan saya. Dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa seluruh pembayaran hak saya sudah diselesaikan oleh pihak ownership (pemilik kapal), termasuk biaya pemulangan,” ujar Dedy, Kamis (9/7/2026).

Dokumen paklaring tersebut diperoleh Dedy setelah berkomunikasi langsung dengan Dinas Perikanan Taiwan melalui pesan singkat beberapa hari lalu. Ia juga meluruskan bahwa biaya keberangkatan dan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) telah dipotong langsung dari gaji pertamanya oleh pihak agency di Taiwan, yang kemudian diteruskan ke PT LAS.

Ketua Divisi Advokasi Nonlitigasi Serikat Pelaut LPS, M. Irfan Fatoni, S.M., mengungkapkan bahwa pada mediasi pertama, Direktur PT LAS sempat menyatakan dokumen Dedy belum bisa diserahkan karena persoalan tiket pemulangan yang diklaim belum lunas.

“Direktur PT LAS berdalih ada sangkutan biaya tiket. Selain itu, berdasarkan keterangan, pihak direktur juga sempat menyampaikan kepada Dedy, jika ingin berangkat kembali ke Taiwan, agennya di sana harus tetap menggunakan PT LAS sebagai perusahaan penyalur,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, rilis klarifikasi yang diterbitkan PT LAS sebelumnya secara tidak langsung menjadi bukti pengakuan bahwa dokumen pribadi milik Dedy memang berada dalam penguasaan perusahaan.

Baca Juga  Banjir Bandar Lampung Terus Berulang. Walhi: Anggaran Rp15M Salah Arah

Mediasi tersebut ternyata tidak hanya membahas persoalan dokumen Dedy. Hadir pula tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain yang tengah mengadvokasi kasus dugaan penahanan upah dua ABK asal Brebes dan Pemalang. Kedua ABK tersebut dilaporkan telah menyelesaikan kontrak (finish job), namun haknya belum dibayarkan oleh PT LAS.

“Fokus kami tetap pada penuntasan masalah dokumen Dedy, karena untuk urusan upah ABK lain sudah ditangani oleh rekan-rekan LBH,” imbuh Irfan.

Menanggapi duduk perkara ini, Tim Divisi Hukum dan Litigasi Serikat Pelaut LPS, Erlangga Girindra Buana, S.H., M.Kn., menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak penyalur.

Menahan dokumen pribadi milik pekerja tanpa dasar hukum yang sah adalah sebuah tindakan indikasi kuat yang mengarah mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dokumen diduga sengaja ditahan agar ABK tidak dapat beralih ke perusahaan lain dan dipaksa tetap menggunakan jasa PT LAS.

Sementara itu, D selaku Direktur PT LAS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah tudingan bahwa pihaknya telah menahan dokumen ABK tersebut.

“Kami tidak pernah menahan dokumen. Namun, kami masih menunggu rincian penalti dari pihak agency. Waktu ABK mau berangkat pun, dia sendiri yang menunjuk agen tersebut,” sanggahnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan