Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. (Dosen Universitas Serasan dan PSM Kota Prabumulih)
DENYUT RAKYAT | Penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026), menjadi perhatian publik Sumatera Selatan.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang sedang didalami penyidik, peristiwa ini menghadirkan satu pesan penting: negara tidak boleh lengah terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif filsafat hukum, korupsi bukan semata-mata persoalan pelanggaran norma pidana. Korupsi adalah krisis moral yang terjadi ketika kewenangan publik digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika hal tersebut terjadi di sektor pendidikan, dampaknya menjadi lebih luas karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa.
Pendidikan merupakan investasi peradaban. Anggaran yang dialokasikan negara sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sekolah, kesejahteraan tenaga pendidik, serta akses pendidikan yang merata. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, maka sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan masyarakat luas.
Filsuf Yunani, Aristoteles, menyebut keadilan sebagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks ini, dana pendidikan adalah hak siswa, guru, dan masyarakat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi hak-hak tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan KPK juga harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan aturan yang jelas. Karena itu, publik perlu memberi ruang bagi proses hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan kepentingan apa pun.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini merupakan fondasi penting dalam sistem hukum modern agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.
Satjipto Rahardjo, pelopor hukum progresif Indonesia, pernah menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada kepentingan manusia dan keadilan sosial. Dalam semangat tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kasus yang menyeret perhatian publik di Muara Enim seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi pemerintah. Pengawasan internal harus diperkuat. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terbuka. Budaya birokrasi yang menempatkan jabatan sebagai amanah harus terus ditanamkan.
Sebab sesungguhnya, korupsi tidak selalu lahir dari kebutuhan, tetapi sering kali muncul dari kesempatan yang dibiarkan terbuka. Ketika pengawasan lemah dan integritas menurun, maka penyimpangan akan mudah terjadi.
Pada akhirnya, penggeledahan KPK di lingkungan Dinas Pendidikan bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga cermin bagi birokrasi. Apakah jabatan dipahami sebagai sarana pengabdian kepada rakyat atau justru sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi?
Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika memang ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan.
Karena dalam negara hukum yang berkeadilan, tujuan akhir bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga kepercayaan publik bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum dan moralitas.


















