73 Gram Sabu dan Ekstasi Disita. Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Balik Depot Air Galon di Tulang Bawang Barat

Berita, Daerah11 Dilihat
banner 468x60
DENYUT RAKYAT, TULANG BAWANG – Berkedok usaha barbershop dan depot air galon, sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat ternyata dijadikan gudang narkoba.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek lokasi itu pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penggerebekan ini hasil pengembangan dari penangkapan FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat digeledah, FAD kedapatan membawa 1 bungkus sabu. Dia mengaku barang itu didapat dari BW alias P, warga Way Kenanga. Tim langsung bergerak ke ruko milik BW. Di sana polisi mengamankan BW dan menyita barang bukti fantastis yaitu:
  • Sabu 6 bungkus besar bruto 59,15 gram dan 43 paket kecil bruto 14,28 gram
  • Ekstasi 19 butir bruto 7,65 gram
  • Timbangan digital, plastik klip, alat kemas, tas selempang, 2 HP
Total sabu yang disita: 73,43 gram.
“Ini hasil pengembangan. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi. Kami masih dalami jaringan di atasnya dan asal barang,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman berat. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, mengirim sampel ke lab forensik, dan melengkapi berkas perkara.
Iptu Jhoni menegaskan Polres Tulang Bawang tidak akan memberi ruang bagi pengedar. “Kami minta masyarakat aktif lapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan sampai generasi muda kita dirusak,” tegasnya.
Polisi mengingatkan, semua tersangka masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Baca Juga  Nilai D Pelayanan Publik Pemkab Nias Barat. Emanuel Daeli Pertanyakan Kepemimpinan Eliyunus: Tidak Mau atau Tidak Mampu?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan