DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung kembali menampar wajah birokrasi. Kali ini giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung yang kedapatan “bocor” anggaran hingga Rp601,3 juta di Tahun Anggaran 2025.
Angkanya tidak main-main. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dua pos bermasalah. Pertama, belanja makan lembur berupa nasi kotak sebesar Rp487,095 juta yang ternyata tidak punya payung hukum. Kedua, pertanggungjawaban belanja lembur senilai Rp114,231 juta yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Masalahnya sederhana, nasi kotak itu diberikan ke personel piket. Padahal piket di Satpol PP adalah sistem kerja terjadwal, bukan lembur. Lebih parah lagi, sampai pemeriksaan dilakukan, Pemprov Lampung belum punya aturan daerah yang mengatur pemberian makan lembur khusus untuk Satpol PP. Artinya, uang ratusan juta itu keluar tanpa dasar.
BPK juga menemukan kejanggalan saat uji petik dan wawancara. Realisasi pembagian nasi kotak di lapangan tidak sama dengan jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam anggaran. Selisihnya tidak kecil.
Ini bukan soal sepele “nasi kotak”. Ini soal kepatuhan. Ketika aturan belum ada, tapi anggaran tetap dicairkan, maka itu masuk kategori pemborosan. Ketika laporan tidak sesuai fakta, maka itu masuk kategori manipulasi pertanggungjawaban.
BPK sudah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran itu disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan. Rekomendasi sudah di meja. Tinggal keberanian Pemprov Lampung menindaklanjuti atau kembali didiamkan sampai temuan berikutnya muncul.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.


















