Keluarga Terdakwa Perkara TPPU di Kotabumi Duga Aset Kripto XRP Dirampas Oknum Penyidik. Minta Sidang Terbuka

Berita, Daerah167 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Kotabumi – Keluarga HMM, terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang No. 79/Pid.Sus/2026/PN Kbu, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, menggelar sidang dakwaan secara terbuka untuk umum dan dapat diliput media.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan, Kamis, 23 April 2026 di PN Kotabumi, Keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang menjerat salah satu keluarga mereka.

“Kami menduga ada kriminalisasi. Aset kripto XRP milik terdakwa justru diduga dirampas secara tidak sah oleh oknum penyidik saat penyidikan. Bukan diusut dugaan perampasan itu, keluarga kami malah dijadikan tersangka TPPU,” kata keluarga terdakwa, Selasa 21/4/2026.

Atas dasar itu, keluarga memohon sidang dilaksanakan terbuka sesuai KUHAP. Menurut keluarga, hanya sidang terbuka yang bisa menjamin transparansi karena perkara TPPU berkaitan dengan pembuktian asal usul harta. Publik berhak menilai apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasar bukti sah.

“Kami sangat mengharapkan pers atau media untuk hadir meliput. Kehadiran pers penting sebagai kontrol publik. Kami akan tertib dan menghormati jalannya sidang,” ujar keluarga terdakwa.

Sebagai keluarga HMM, kami berharap dihentikannya kriminalisasi terhadap keluarga kami. Sekaligus demi rasa keadilan kami mengharapkan juga untuk;

  1. Usut tuntas dugaan perampasan aset kripto XRP oleh oknum penyidik.
  2. Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif berdasar hukum dan bukti sah.
  3. JPU membuka seluruh alat bukti di persidangan secara terang.

Keluarga menegaskan tetap percaya pada pengadilan sebagai tempat mencari keadilan.

“Jika semua fakta dibuka di ruang sidang yang terbuka, kebenaran akan terlihat,” kata keluarga terdakwa.

Kami hanya meminta satu hal yaitu keadilan. Kami percaya jika fakta dibuka selebar lebarnya di hadapan publik, kebenaran akan menemukan jalannya. Kami menolak diadili oleh opini, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang kami yakini akan memutus dengan nurani dan berdasarkan hukum. Harap Keluarga terdakwa melalui media.

Baca Juga  Sinergi FORMADES dan POSBAKUM Aisyiyah Magelang, Perkuat Kopdes Lewat Pendampingan dan Jejaring

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *