DPRD Tubaba Wajib Jalankan Fungsi Pengawasan Terkait Utang Daerah Rp30 Miliar 

Berita, Daerah143 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, TUBABA – Gelombang kritik dan protes polemik pinjaman daerah Rp30 miliar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang memanfaatkan ayat (2) Pasal 44 PP 1/2024 sebagai senjata seolah mengabaikan fungsi DPRD, terutama fungsi anggaran dan pengawasan terus meluas.

Kegaduhan di internal para wakil rakyat menjadi aneh dan lucu, bukan substansi persoalan yang dibahas, di diskusikan, dirapatkan, untuk mendapatkan solusi atau mendalami regulasinya, terkait pinjaman daerah yang mencuat ke publik karena bocornya dokumen pinjaman daerah, saat anggota DPRD Tubaba melaksanakan Pansus LKPJ (Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) di Jakarta pekan lalu.

Yang diributkan justru soal siapa yang membocorkan dokumen, soal tidak terlibat dan kekecewaan tidak dilibatkan, sehingga bukan solusi yang didapat tetapi saling curiga diantara sesama anggota dewan.

Kondisi semakin diperburuk yang memantik asumsi dan opini liar publik, ketika badan anggaran (Banggar) DPRD Tubaba, menggelar rapat tertutup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas soal pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar ke Bank Lampung. Diruang Komisi III. Rabu (15/4/2026)

Kritik tajam disampaikan aktivis LSM Junaidi Farhan yang menilai rapat tertutup Banggar dengan TAPD Tubaba mengangkangi tiga undang-undang sekaligus yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meskipun demikian Junaidi Farhan yang juga merupakan Ketum Formades memaklumi rapat tertutup Banggar dengan TAPD bisa dilakukan karena alasan membahas substansi krusial. Sifat tertutup bertujuan untuk menghindari kegaduhan publik, saat terjadi perdebatan atau perbedaan pandangan mendalam mengenai alokasi anggaran, terutama jika pembahasan menyangkut pinjaman daerah.

Tetapi persoalannya rapat tersebut dilakukan karena sudah ada kegaduhan publik terkait pinjaman daerah Tubaba, bukan sebaliknya untuk menghindari kegaduhan. Dan jangan sampai ada asumsi publik, justru para wakil rakyat memanfaatkan kegaduhan tersebut untuk melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga  Drama Air Mata Wali Kota Bandar Lampung Untuk Selamatkan Anak Putus Sekolah atau Kepentingan Yayasan Pribadi

“Memang rapat Banggar dengan TAPD, bisa dilakukan secara tertutup agar fokus membahas substansi krusial dan untuk menghindari kegaduhan publik. Tetapi yang di Tubaba ini kan sebaliknya, sudah gaduh dulu baru rapat. Jangan sampai rapat tertutup justru menimbulkan kecurigaan publik” tegas Farhan

Sementara itu Paisol salah seorang tokoh masyarakat Tubaba juga menyikapi pinjaman daerah Tubaba Rp30 miliar yang mencuat kepublik tidak secara otomatis dengan dasar hukum PP No. 1 tahun 2024 Pemda, meniadakan peran dan fungsi dewan.

Menurutnya dewan harus berani tegas menyikapi masalah pinjaman daerah tersebut, karena pinjaman itu uang rakyat bukan uang pribadi yang tidak perlu diawasi. Dewan harus memastikan pinjaman tersebut tidak keluar dari aturan.

“Walaupun Pemda menggunakan senjata PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, terutama Pasal 44 ayat (2) yang poinnya pinjaman daerah tak perlu persetujuan DPRD jangan dipahami sebagai kebijakan tunggal,” katanya.

Paisol menegaskan fungsi pengawasan (Controlling) DPRD wajib digunakan untuk memastikan eksekutif (pemerintah) bertindak sesuai ketentuan untuk mewujudkan good governance.

“Soal pinjaman daerah karena alasan penggunaannya hanya pengelolaan kas yang tidak perlu persetujuan dewan. Disinilah fungsi pengawasan jadi wajib. Jangan sampai pinjaman tersebut disalahgunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan,” tegas Paisol.

Baik Junaidi Farhan maupun Paisol sepakat, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya Tubaba untuk lebih peduli dan ikut mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dicurigai menyimpang dan dapat merugikan masyarakat umum.

Karena bila pemerintah gagal mengemban amanah satu periode saja, apalagi sampai pemerintahannya korup, pembangunan pasti terhambat dan masyarakatlah yang akan rugi puluhan tahun tegas keduanya kompak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *