Harga Singkong Di Lampung Bagai Drama Kucing-Kucingan antara Pemerintah dan Pengusaha, Sebagai Penghibur Lara Petani

Berita289 Dilihat
banner 468x60
Petani singkong di Lampung yang tengah terpuruk akibat anjloknya harga singkong

Editor: J. Farhan


LAMPUNG, DENYUTrakyat.com – Harga singkong di Lampung masih menjadi polemik berkepanjangan yang terus menjadi bahan cerita hangat di kalangan petani dan masyarakat umum.

Pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, sebagai aturan terbaru yang dibuat pemerintah dengan harapan dapat benar-benar berpihak kepada petani singkong. 

Namun aturan itu tak ubah dengan aturan sebelumnya, disiasati. Sehari sebelum diberlakunya Pergub tersebut, beberapa perusahaan tapioka sudah mengeluarkan pengumuman “Pabrik Tutup Sementara, Tidak Melayani Pembelian dan Hanya Melakukan Pembongkaran Yang Sudah Antri di Area Pabrik” tulis mereka.

Ada perusahaan tapioka yang seolah-olah mematuhi Pergub Lampung No. 36 tahun 2025 tersebut, tetapi menurut petani singkong adanya kecurangan dalam timbangan.

“Harga dan rafaksi sudah di ikuti, tapi timbangannya gak beres, satu mobil bisa hilang dua ton,” curhat petani singkong di media sosial.

Beberapa peraturan yang dibuat pemerintah daerah dan pusat terkait harga singkong di Lampung

Pemerintah Lampung baik legislatif maupun eksekutif telah berjanji untuk membantu meningkatkan harga singkong, namun hingga saat ini baru sebatas peraturan diatas kertas yang dilakukan. 

Pengusaha singkong juga tidak mau ambil pusing dengan masalah harga singkong, mereka hanya ingin membeli singkong dengan harga semurah mungkin atau mengakali petani singkong dengan kadar aci bahkan mencurangi timbangan.

“Pemerintah hanya berjanji dan membuat aturan tapi tidak ada tindakan nyata kalau pabrik tidak menjalankan aturan. Kami sebagai petani sangat terpuruk dengan harga singkong yang rendah dan permainan pabrik ini,” kata seorang petani singkong di Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Kawasan Teluk Memanas, Indonesia Pantau WNI

Sementara itu, seorang pengusaha singkong mengatakan bahwa harga singkong yang rendah ini disebabkan oleh kelebihan produksi. “Kami tidak bisa membeli singkong dengan harga tinggi, karena tidak ada permintaan dari pasar,” katanya.

Drama kucing-kucingan antara pemerintah dan pengusaha ini membuat petani singkong semakin terpuruk, banyak pabrik tidak menerima singkong dan tutup, sementara pemerintah hanya PHP (pemberi harapan palsu) lewat aturan-aturan diatas kertas, tanpa ada sanksi yang tegas terhadap perusahaan tapioka yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Antrian kendaraan pengangkut singkong di perusaan atau pabrik tapioka

Drama panjang soal harga singkong yang anjlok ini, sudah dimulai sejak tahun lalu. Segala upaya telah dilakukan semua pihak baik masyarakat petani singkong dilevel kementerian pun belum dapat menyelesaikan persoalan yang berpihak kepada petani.

Upaya pemerintah dimulai dari adanya, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

SKB tersebut dihasilkan dari Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024, yang dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka.

Namun hal tersebut tidak menyelesaikan masalah, banyak pabrik mengkhianati kesepakatan tersebut dengan  cara-cara curang. Sehingga Pj. Gubernur Samsudin mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, yang mengatur pembinaan petani dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung.

Polemik tak juga berakhir, hingga Gubernur Lampung Rahmad Mirza Djausal dilantik sebagai gubernur Lampung definitif, aksi cepat dilakukan Gubernur Mirza dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa pengukuran kadar pati.

Baca Juga  Gubernur Jawa Tengah Bantah Bareng Bupati Pekalongan Fadia Saat Terjaring OTT KPK

Karena masih juga belum menyelesaikan persoalan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian ikut turun gunung. 

Pemerintah  Pusat menetapkan kesepakatan harga ubi kayu atau singkong melalui Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025. Surat itu mengatur harga singkong petani sekaligus regulasi impor tepung tapioka dan turunannya.

Kementerian Pertanian (Mentan) menetapkan harga beli singkong di Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15%, melalui kesepakatan bersama dengan Gubernur, bupati, dan perwakilan petani serta perusahaan tapioka.

Keputusan ini diambil setelah adanya aksi protes petani singkong karena harga yang anjlok, yang diduga dipicu oleh impor tapioka. 

Selain harga, kebijakan ini juga mencakup pembatasan impor tapioka dan jagung, di mana impor hanya akan diizinkan jika kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi. Kesepakatan ini berlaku efektif sejak 9 September 2025.

Pasca keputusan Mentan, harga singkong di Lampung masih berpolemik dan belum sepenuhnya berjalan sesuai kesepakatan Rp1.350/kg karena berbagai masalah di lapangan, seperti perusahaan yang masih membayar di bawah harga atau dengan rafaksi yang lebih tinggi dari kesepakatan.

Masalah terjadi karena di lapangan harga yang dibayarkan masih ada yang di bawah Rp1.000/kg dan dengan rafaksi yang lebih tinggi dari kesepakatan (bisa sampai 40%).

Pengumuman tentang aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tapioka di Lampung

Menyikapi hal tersebut tepat pada hari Pahlawan 10 November 2025, Gubernur Lampung memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Tetapi belum seminggu diterapkan, kembali mulai menimbulkan dampak di lapangan. Sejumlah pabrik tapioka di Lampung Utara memilih menghentikan operasionalnya sejak aturan tersebut diberlakukan pada 10 November 2025

Baca Juga  Soal Utang Pemda Pimpinan DPRD Tubaba Masih Bungkam. Pengamat Ekonomi: Persetujuan DPRD Tetap Diperlukan

Pergub yang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat pabrik sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen itu, justru membuat petani singkong kebingungan karena hasil panen mereka tidak terserap industri.

Anjloknya harga singkong membuat beberapa  petani di Lampung Utara, beralih menanam jagung karena harga jagung relatif lebih stabil dan prospeknya menjanjikan dengan adanya jaminan penyerapan hasil panen. 

Penyebab harga singkong turun meliputi masalah kualitas yang belum sesuai standar industri, tingginya biaya produksi dan angkut yang membuat petani merugi, serta faktor impor tepung tapioka yang lebih murah, yang membuat industri lebih memilih produk impor dibandingkan singkong lokal. (Tim*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *