Bukan Hanya 7,Tetapi ada 32 Organisasi Advokat di Negara Hukum Republik Indonesia.

Berita, Hukum632 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (denyutrakyat.com) – Dikutip dari SindoNews yang menuliskan bahwa terdapat tujuh organisasi advokat yang disebut menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Hal tersebut menjadi polemik dikalangan praktisi hukum, sehingga Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum (AMAK & MH), Adita Putra harus mengubah pernyataannya yang menyebut hanya 7 organisasi advokat yang diakui pemerintah, dengan alasan ini itu.

Sementara itu, dari Lampung sebuah NGO yang fokus dan konsen dibidang masalah sosial, sayup-sayup terdengar sang Ketua Umum bergumam, “Makanya sesama NGO, tidak perlu saling menilai, apalagi menyimpulkan, fokuslah pada tupoksi masing-masing,”. katanya pelan tetapi tajam.

Ya, NGO tersebut adakah LSM InfoSOS INDONESIA yang dipimpin aktivis sosial yang lebih suka disebut anggota parlemen jalanan Bung Farhan atau Bang Farhan sebagian teman aktivis atau para jurnalis/ wartawan menyapa Junaidi Farhan, yang saat ini lebih fokus pulang ke desa dengan membangun wadah bersama masyarakat desa yang di sahkan oleh Kemenkumham RI dengan nama ” FORUM MEMBANGUN DESA atau FORMADES “.

Lewat pesan WhatsApp, Ia meminta DENYUTrakyat.com untuk merilis 32 Organisasi Advokat di Indonesia seperti yang dikirim sahabatnya Heriyosh dari Karanganyar, salah satu Aktivis 98 yang juga kembali desa berjuang bersama para petani untuk mendapat hak-hak mereka sebagai bagian dari RAKYAT INDONESIA.

32 Organisasi Advokat itu adalah :

  1.  PERADI – Perhimpunan Advokat Indonesia.
  2. PERADI SAI – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia.
  3. PERADI RBA – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat.
  4. KAI – Kongres Advokat Indonesia.
  5. IKADIN – Ikatan Advokat Indonesia.
  6. KNAI – Komite Nasional Advokat Indonesia.
  7. AAI – Asosiasi Advokat Indonesia.
  8. HAPI – Himpunan Advokat Pengacara Indonesia.
  9. SPI – Serikat Pengacara Indonesia.
  10. APSI – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.
  11. PERADIN – Persatuan Advokat Indonesia.
  12. PERADI BERSATU – Perhimpunan Advokat Indonesia Bersatu.
  13. PERADI PERGERAKAN – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan).
  14. FERARI – Federasi Advokat Republik Indonesia.
  15. DPN INDONESIA – Dewan Pengacara Nasional Indonesia.
  16. PPKHI – Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia.
  17. HIPKUMSI – Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia.
  18. PERADI NUSANTARA – Perhimpunan Advokat Indonesia Nusantara.
  19. HKHPM – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
  20. IPHI – Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.
  21. PERADAN – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara.
  22. AKHI – Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia.
  23. PERSADIN – Persatuan Advokasi Indonesia.
  24. LAWINDO – Perkumpulan Lawyer Indonesia.
  25. PERMADIN – Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia.
  26. PEMBASMI – Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia.
  27. PERADMI – Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia.
  28. HAMI – Himpunan Advokat Muda Indonesia.
  29. PADRI – Persatuan Advokat Republik Indonesia.
  30. DEPA-RI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.
  31. PERADI PERJUANGAN – Perhimpunan Advokat Indonesia Perjuangan.
  32. PAN RAYA – Perhimpunan Advokat Nusantara Raya
Baca Juga  Air Melimpah, Sawah Kering: Skandal Sunyi Irigasi Takalar, Peran P3A Dipertanyakan

“Bukan soal benar dan salah, atau baik dan buruk, tetapi fakta jangan ditutupi,” pesan bang Farhan dari Lampung.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *