DENYUTRAKYAT.COM, TUBABA – Beredar di media sosial surat terbuka dari kelompok yang menamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Peduli Tubaba, yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPRD Tubaba) untuk mengawasi secara ketat terkait Pinjaman Daerah Kabupaten Tubaba sebesar Rp30 Miliar yang menjadi sorotan banyak pihak.
Isi surat terbuka tersebut sebagai berikut;
SURAT TERBUKA
Kepada Yth. Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat
Perihal: Desakan Fungsi Pengawasan DPRD atas Pinjaman Daerah Rp30 Miliar
Dengan hormat,
Mencermati kegaduhan publik terkait pinjaman daerah Pemkab Tubaba sebesar Rp30 miliar ke Bank Lampung yang mendasari Pasal 44 ayat (2) PP 1/2024, kami sebagai masyarakat Tulang Bawang Barat menyatakan sikap:
- Kami memahami, bahwa pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas memang tidak memerlukan persetujuan DPRD sesuai PP 1/2024.
- Namun kami menolak, jika ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai penghapusan peran DPRD. UU 23/2014 Pasal 154 menegaskan fungsi pengawasan DPRD tetap melekat dan wajib dijalankan.
- Kami menyayangkan, rapat tertutup Banggar-TAPD pada 15/4/2026 yang dilakukan setelah dokumen bocor dan gaduh di publik. Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan UU 14/2008 tentang KIP.
- Kami mendesak DPRD Tubaba untuk:
- Membuka ke publik rincian peruntukan pinjaman Rp30 miliar dan proyeksi cashflow daerah;
- Melakukan audit penggunaan dana secara berkala dan publikasikan hasilnya;
- Memastikan tidak ada penyimpangan dari definisi “pengelolaan kas” menjadi belanja lain;
- Menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan mengundang elemen masyarakat.
Pinjaman ini menggunakan uang rakyat. Pengawasan lemah hari ini adalah kerugian masyarakat puluhan tahun ke depan.
Atas perhatian dan tindak lanjut DPRD Tubaba, kami ucapkan terima kasih.
Tulang Bawang Barat, 16 April 2026 Koalisi Masyarakat Peduli Tubaba
Demikian poin-poin rilis surat terbuka yang disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Tubaba.


















