DENYUTRAKYAT.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektare milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung dengan nilai Rp14,5 triliun.
Pencabutan HGU tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI – Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, Rabu (21/1/2026).
Pencabutan dilakukan karena enam perusahaan SGC menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan tanpa izin, meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” ujar Nusron di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Dicabutnya HGU itu telah disepakati berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” imbuhnya.
Adapun, Nusron menyatakan bahwa pengelolaan lahan dari wilayah HGU tersebut nantinya akan diserahkan kepada TNI AU.
Sementara itu, KSAU Marsekal M Tonny Harjono menyebutkan lahan tersebut akan digunakan untuk latihan pasukan elite TNI AU, yakni Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
“Kami merencanakan membangun komando pendidikan satuan pasgat, pengembangan dari validasi organisasi sehingga daerah tersebut akan dibangun beberapa kesatuan dan daerah latihan,” sambung Marsekal M Tonny.


















