MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Nasional220 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental yang memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Perlindungan Konstitusional Pasal 8 UU Pers

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) tersebut, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers mengenai frasa “perlindungan hukum”. Mahkamah menyatakan frasa tersebut harus dimaknai secara jelas: bahwa perlindungan hukum bagi wartawan mencakup keharusan menempuh mekanisme khusus (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers) sebelum menempuh jalur peradilan.

Alur Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa sengketa yang lahir dari karya jurnalistik adalah sengketa pers, bukan tindak pidana murni. Berikut adalah prosedur yang wajib dilalui sebelum aparat penegak hukum dapat bertindak:

  1. Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi oleh pihak yang merasa dirugikan.
  2. Proses Penilaian di Dewan Pers untuk menentukan apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
  3. Rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar tindak lanjut.

“Tanpa adanya penafsiran yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang membuka ruang bagi kriminalisasi wartawan oleh aparat penegak hukum,” ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

Mengedepankan Keadilan Restoratif

Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme di Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang sedang dikembangkan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga  Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tebu Terbesar di Lampung Milik PT. Sugar Group Companies Dicabut

Putusan ini diharapkan menjadi tameng bagi kebebasan pers dan mengakhiri praktik pelaporan langsung wartawan menggunakan pasal-pasal pidana atau UU ITE tanpa mempertimbangkan aspek etik jurnalistik.

Harapan bagi Masa Depan Pers

Dengan adanya putusan ini, MK berharap kualitas demokrasi meningkat melalui pers yang berani namun tetap bertanggung jawab. Wartawan diwajibkan tetap bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, sementara publik dan aparat hukum diminta menghormati posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai profesionalitas jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *