IJAZAH PALSU, KEJUJURAN, DAN AMANAH DALAM JABATAN PUBLIK

Berita, Opini10 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. (Dosen sekaligus Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih)

 

DENYUT RAKYAT | Persoalan penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan publik tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan administratif atau pidana. Apabila melalui proses pembuktian yang sah terbukti bahwa seseorang dengan sengaja memalsukan atau menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memenuhi persyaratan suatu jabatan, maka perbuatan tersebut juga mempunyai dimensi moral dan keagamaan yang sangat serius.

Dalam perspektif Hukum Islam, jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan integritas. Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang dapat diperoleh dengan segala cara, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan masyarakat.

Oleh karena itu, penggunaan ijazah palsu sebagai sarana untuk memperoleh jabatan publik, apabila benar-benar terbukti dilakukan secara sengaja, dapat dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip ṣidq (kejujuran), amānah (kepercayaan), ‘adl (keadilan), dan larangan terhadap tadlīs (penipuan/pengelabuan).

1. Kejujuran sebagai Prinsip Fundamental Hukum Islam

Islam menempatkan kejujuran sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan manusia. Al-Qur’an memerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa bersama orang-orang yang benar:

«“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan jadilah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah [9]: 119).»

Kejujuran tidak hanya berkaitan dengan perkataan, tetapi juga menyangkut tindakan, dokumen, identitas, kualifikasi, dan segala bentuk representasi seseorang terhadap dirinya sendiri.

Dalam konteks jabatan publik, ijazah merupakan dokumen yang merepresentasikan suatu fakta bahwa seseorang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tertentu. Apabila dokumen tersebut sengaja dipalsukan atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu, maka terdapat unsur ketidakjujuran yang tidak sesuai dengan prinsip ṣidq.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan administratif, tetapi apakah proses memperoleh jabatan tersebut dilakukan berdasarkan kebenaran.

2. Jabatan Publik dalam Islam adalah Amanah

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap konsep amanah dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Allah SWT berfirman:

«“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58).»

Ayat tersebut memberikan dasar bahwa kekuasaan dan kewenangan harus diberikan kepada orang yang memiliki kelayakan dan mampu menjalankan tanggung jawab secara adil.

Jabatan publik dengan demikian bukan sekadar kedudukan sosial. Ia merupakan amanah masyarakat yang mengandung konsekuensi hukum, moral, dan spiritual.

Apabila seseorang memperoleh jabatan melalui keterangan yang tidak benar, maka terdapat persoalan mengenai bagaimana amanah tersebut diperoleh sejak awal. Jika suatu jabatan diperoleh melalui penipuan, maka legitimasi moral dari proses tersebut menjadi bermasalah.

Baca Juga  Operasi Senyap Kejagung: Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Dijemput, Kantor MBG Digeledah

3. Ijazah Palsu dan Larangan Penipuan

Dalam Hukum Islam terdapat larangan keras terhadap segala bentuk penipuan dan pengelabuan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

«“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).»

Prinsip tersebut memiliki relevansi kuat terhadap penggunaan dokumen palsu. Pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu bukan hanya tindakan terhadap selembar dokumen, tetapi dapat menjadi bentuk tadlīs, yaitu menyembunyikan keadaan yang sebenarnya atau memberikan gambaran yang menyesatkan kepada pihak lain.

Dalam konteks jabatan publik, dampaknya menjadi lebih luas karena pihak yang menerima informasi tersebut bukan hanya satu individu, melainkan masyarakat, lembaga negara, penyelenggara pemilu, dan institusi pemerintahan.

Dengan demikian, apabila unsur kesengajaan dan kepalsuan benar-benar terbukti, maka perbuatan tersebut memiliki dimensi ghisy atau tadlīs, karena terdapat upaya membuat pihak lain mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

4. Memperoleh Jabatan dengan Cara yang Tidak Benar

Islam tidak hanya memperhatikan tujuan seseorang, tetapi juga cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.

Allah SWT berfirman:

«“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).»

Walaupun ayat tersebut secara langsung berbicara mengenai harta, prinsip larangan memperoleh sesuatu dengan cara batil mempunyai relevansi moral yang lebih luas. Jabatan, kekuasaan, dan hak politik juga tidak semestinya diperoleh melalui manipulasi, kebohongan, atau penipuan.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

Al-ghāyah lā tubarriru al-wasīlah, tujuan tidak secara otomatis membenarkan segala cara.

Artinya, keinginan memperoleh jabatan yang dianggap baik tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan cara yang bertentangan dengan syariat.

Seseorang yang memperoleh jabatan dengan cara yang tidak benar bukan hanya menghadapi persoalan mengenai status proses tersebut, tetapi juga menghadapi persoalan moral mengenai cara memperoleh amanah.

5. Dampak terhadap Hak Masyarakat

Persoalan ijazah palsu dalam jabatan publik juga mempunyai dimensi ḥuqūq al-‘ibād, yaitu hak-hak manusia.

Jabatan publik pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pejabat memiliki kewenangan mengambil keputusan, mengelola sumber daya, membuat kebijakan, dan menggunakan fasilitas negara.

Apabila seseorang memperoleh jabatan melalui informasi pendidikan yang tidak benar, maka masyarakat berpotensi memberikan kepercayaan berdasarkan informasi yang keliru.

Di sinilah persoalan moralnya menjadi lebih berat.

Kebohongan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dapat menghasilkan konsekuensi terhadap kepentingan banyak orang. Oleh sebab itu, semakin besar kewenangan publik yang diperoleh melalui cara yang tidak benar, semakin besar pula dimensi pertanggungjawaban moral yang muncul.

Baca Juga  Yuk, Kembali Naik Transportasi Umum

6. Konsep Amanah dan Kelayakan Pemimpin

Dalam tradisi hukum politik Islam (al-siyāsah al-syar’iyyah), seorang pemimpin harus memiliki kemampuan (kifāyah) dan integritas moral (amānah).

Kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan tidak hanya dilihat dari kemampuan teknis, tetapi juga dari integritas dan kejujurannya.

Dalam konteks modern, persyaratan pendidikan dapat menjadi salah satu indikator administratif mengenai kompetensi seseorang. Karena itu, apabila persyaratan pendidikan sengaja dimanipulasi, maka tindakan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh prinsip amanah.

Islam menghendaki agar suatu urusan diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan dapat dipercaya. Sebaliknya, memberikan atau memperoleh kekuasaan melalui cara-cara yang tidak jujur dapat menimbulkan kerusakan terhadap tata kelola masyarakat.

7. Hubungan dengan Konsep Maslahah

Hukum Islam bertujuan mewujudkan maṣlaḥah dan mencegah mafsadah.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī’ah, integritas penyelenggaraan kekuasaan berkaitan dengan perlindungan terhadap berbagai kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks negara modern, pemerintahan yang jujur dan dapat dipercaya merupakan instrumen penting untuk menjaga kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).

Jika pemalsuan dokumen menjadi praktik yang dianggap biasa, maka akibatnya dapat berupa:

  1. rusaknya kepercayaan masyarakat;
  2. munculnya ketidakadilan dalam kompetisi memperoleh jabatan;
  3. menurunnya wibawa institusi negara;
  4. munculnya budaya permisif terhadap kebohongan;
  5. rusaknya prinsip meritokrasi; dan
  6. hilangnya kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Karena itu, penolakan terhadap penggunaan dokumen palsu bukan sekadar upaya menghukum pelaku, tetapi juga merupakan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat.

8. Dimensi Moral: Kekuasaan Tidak Boleh Menjadi Tujuan yang Menghalalkan Cara

Pemikiran Immanuel Kant yang menempatkan manusia sebagai tujuan dan bukan semata-mata sebagai alat mempunyai titik temu tertentu dengan etika Islam, meskipun keduanya berasal dari landasan filosofis yang berbeda.

Dalam perspektif Islam, manusia memiliki kehormatan (karāmah) dan tidak boleh dizalimi atau dimanipulasi.

Apabila dokumen palsu digunakan untuk memperoleh kekuasaan, maka masyarakat dapat diposisikan hanya sebagai sarana untuk mencapai kepentingan pribadi. Kepercayaan publik dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh kedudukan.

Dalam perspektif etika Islam, tindakan demikian bertentangan dengan prinsip amanah karena jabatan seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi melalui cara yang tidak benar.

9. Asas Kehati-hatian: Tuduhan Harus Berdasarkan Pembuktian

Meskipun demikian, Hukum Islam juga mengajarkan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam menilai seseorang.

Tuduhan bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu tidak boleh didasarkan semata-mata pada rumor, informasi media sosial, opini politik, atau persepsi masyarakat.

Allah SWT berfirman:

«“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).»

Baca Juga  Lestarikan Budaya Jawa, Majelis Wali Songo Gelar Rosulan Umbul Dongo di Delanggu

Karena itu, dalam persoalan ijazah yang diduga palsu harus dibedakan secara tegas antara dugaan, tuduhan, dan fakta yang telah terbukti.

Prinsip tabayyun menjadi sangat penting. Keaslian dokumen harus diperiksa melalui lembaga pendidikan yang bersangkutan, dokumen akademik, arsip resmi, keterangan ahli, dan alat bukti lain yang sah.

Dengan demikian, Hukum Islam tidak membenarkan pemalsuan, tetapi pada saat yang sama juga tidak membenarkan seseorang dituduh melakukan pemalsuan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

10. Pertanggungjawaban Moral dan Taubat

Apabila seseorang benar-benar terbukti melakukan pemalsuan atau dengan sengaja menggunakan ijazah palsu, maka persoalan moral dalam Islam tidak berhenti pada sanksi hukum positif.

Islam mengenal konsep taubat dan islāḥ.

Taubat yang benar tidak hanya berupa penyesalan batin, tetapi juga meninggalkan perbuatan tersebut, mengakui kesalahan, dan apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak orang lain, maka harus ada upaya untuk memulihkan hak tersebut.

Dalam konteks jabatan publik, pertanggungjawaban moral dapat berupa kejujuran dalam mengungkap keadaan yang sebenarnya, kesediaan menerima proses hukum yang berlaku, serta tidak mempertahankan keuntungan yang diperoleh dari suatu tindakan yang terbukti tidak benar.

Dalam perspektif Hukum Islam, penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan publik, apabila terbukti dilakukan secara sengaja, bukan hanya persoalan administratif atau pidana, tetapi merupakan persoalan serius mengenai kejujuran, amanah, keadilan, dan moralitas publik.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip ṣidq karena mengandung ketidakjujuran, bertentangan dengan amānah karena jabatan publik merupakan kepercayaan masyarakat, serta dapat mengandung unsur tadlīs atau penipuan apabila seseorang dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan atau kedudukan.

Namun, prinsip keadilan dalam Islam mengharuskan setiap tuduhan dibuktikan secara objektif. Oleh karena itu, tidak tepat memberikan vonis moral maupun hukum hanya berdasarkan dugaan. Kebenaran harus ditegakkan melalui tabayyun, pembuktian, dan proses hukum yang adil.

Dengan demikian, prinsip utama yang dapat dirumuskan adalah:

“Jabatan publik dalam perspektif Islam merupakan amanah, bukan sekadar kekuasaan. Amanah harus diperoleh dan dijalankan dengan cara yang jujur. Apabila kekuasaan diperoleh melalui pemalsuan yang terbukti secara sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan administratif seseorang, tetapi juga integritas moral penyelenggaraan negara dan kepercayaan masyarakat.”

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa kekuasaan yang diperoleh dengan kebohongan tidak akan berubah menjadi benar hanya karena tujuan yang hendak dicapai dianggap baik. Sebaliknya, kekuasaan harus dibangun di atas kebenaran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah SWT serta kepada masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan