Pemerintah Provinsi Lampung Pastikan Penyelesaian Tunda Bayar Dilakukan Februari 2026

Daerah318 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, Telukbetung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kepastian penyelesaian tunda bayar pada APBD tahun 2025 mulai dibayarkan bulan Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, di Bandar Lampung, Rabu (21/1/2026)

“Untuk tunda bayar tahun 2025, InsyaAllah penyelesaiannya akan mulai dibayarkan di Februari. Dengan tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan,” kata Nurul kepada wartawan.

Sesuai peraturan, Satuan Kerja (Satker) akan menyampaikan data tunda bayar kepada BPKAD yang akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Yang pertama sesuai dengan peraturannya, Satker menyampaikan data tunda bayar ke BPKAD lalu BPKAD selaku sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyampaikan kepada pak Sekda,” ungkap Nurul.

Selanjutnya, Sekda akan membuat surat kepada inspektur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan review terhadap data-data tunda bayar yang disampaikan oleh Satker.

Laporan hasil review dari inspektorat, akan dijadikan acuan para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Satker yang terdapat tunda bayar membuat Surat Keputusan (SK) penetapan tunda bayar.

“Setelah dilakukan review, keluarlah laporan hasil review terhadap tunda bayar. Tahapan berikutnya Kepala Dinas, Badan, Satker yang terdapat tunda bayar membuatkan SK-SK penetapan tunda bayar. Berdasarkan SK itu, kepala satker mengajukan pergeseran anggaran untuk dilakukan penataan terhadap tunda bayar tersebut menjadi sebuah DPA baru yang akan dilakukan pembayaran,” jelas Nurul.

Masih menurut Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, “muncul DPA baru yang menjadikan dasar untuk dilakukan pembayaran. InsyaAllah mulai bulan Februari kita sudah melakukan penyaluran tunda bayar tersebut.” tegasnya.

Saat ini Pemprov Lampung masih melakukan progres review untuk memastikan setiap pekerjaan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah dilaksanakan dan telah selesai namun belum dibayar.

Baca Juga  Tak Punya Izin SMA Siger Dapat Kucuran Hibah Rp700 Juta dari Pemkot Bandar Lampung

“Ini masih dalam progres review. Karena review itu untuk memastikan pekerjaan tersebut benar telah dilaksanakan dan telah selesai namun belum terbayarkan,” tambah Nurul.

Selain itu review tersebut juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya doble accounting (pencatatan ganda) terhadap pekerjaan – pekerjaan di dinas, badan, dan satker.

Nurul menjelaskan, jumlah tunda bayar tahun ini jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp600 miliar.

“Menurut data sementara, itu jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Nurul juga memastikan kinerja OPD akan tetap terjaga, dan kegiatan yang sudah direncanakan tidak dihapus, melainkan hanya ditunda pelaksanaanya sampai perubahan APBD tahun 2026.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *