Kades AMJ Desak Perpanjangan Masa Jabatan, Minta Pilkades Serentak 2027 Ditunda

Beranda, Berita, Nasional108 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA — Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menghangat. Para kepala desa yang tergabung dalam kelompok Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi kompleks parlemen di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Inti tuntutan mereka jangan buru-buru menggelar Pilkades serentak mulai 2027.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Kades AMJ menyebut ada dua alasan utama. Pertama, soal keuangan negara. Mereka menilai menggelar Pilkades serentak di tengah kondisi ekonomi saat ini berpotensi membebani APBN dan APBD. Kedua, soal stabilitas di desa. Proses pemilihan serentak dikhawatirkan memicu dinamika politik lokal yang kurang kondusif.

“Kami berharap pemerintah dapat menjadwalkan ulang tahapan Pilkades pada waktu yang lebih tepat, dengan mempertimbangkan berbagai hitungan dan koordinasi lintas sektor,” ujar salah satu perwakilan dalam audiensi.

Soroti Keamanan dan Efisiensi Anggaran

Senada dengan itu, Saifuddin, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, angkat bicara. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait Pilkades harus dihitung matang dari sisi keamanan dan efisiensi anggaran.

Saifuddin juga punya posisi ganda. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua MPO Kades AMJ, forum yang mewadahi kepala desa yang masa jabatannya akan habis.

Usulan Kontroversial: Pj Kades dari Mantan Kades, Bukan PNS

Yang paling menarik perhatian adalah usulan terkait Penjabat Kepala Desa. Saifuddin mengusulkan agar ke depan posisi Pj Kades tidak otomatis diisi oleh Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, Pj lebih tepat dijabat oleh petahana atau mantan kepala desa. Alasannya, mereka dinilai lebih paham struktur pemerintahan desa, program yang sedang berjalan, dan dinamika masyarakat setempat.

Usulan ini tentu bertentangan dengan praktik yang selama ini berjalan, di mana Pj Kades umumnya ditunjuk dari kalangan ASN oleh Bupati/Wali Kota.

Baca Juga  Kemerdekaan Palsu? BEM UI Turun Jalan Bawa 8 Tuntutan Menampar Pemerintah

Konteks: Pilkades Serentak 2027

Saat ini ratusan ribu kepala desa di Indonesia memang akan memasuki akhir masa jabatan mulai 2027. Jika mengacu pada UU Desa, masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode.

Wacana penundaan dan perpanjangan ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, revisi UU Desa sempat membahas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun hingga September 2026, belum ada keputusan final dari pemerintah dan DPR terkait skema Pilkades serentak.

Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan jawaban resmi atas desakan Kades AMJ. Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji dampak fiskal dan administrasi jika Pilkades ditunda atau skema Pj diubah.

Bagaimana menurutmu? Apakah perpanjangan masa jabatan dan Pj dari mantan Kades ini solusi efisiensi, atau justru membuka ruang “melanggengkan kekuasaan” di desa?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan