DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Wacana Kepala Desa (Kades) menjabat tanpa batas waktu menuai kecaman keras dari Senayan. DPR menilai usulan tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan preseden buruk bagi tata kelola desa.
Dikutip dari Kompas.com: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan, pemilihan kepala desa (Pilkades) berkala adalah jantung demokrasi di tingkat paling bawah. Jika dihapus, aspirasi rakyat desa akan dibungkam.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” tegas Khozin, Jumat (11/9/2026).
Politisi PKB itu menegaskan, usulan Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang periode jabatannya habis pada 2027, 2028, dan 2029 untuk diperpanjang tanpa Pilkades, tidak memiliki dasar hukum, sosiologis, dan filosofis.
Alasan efisiensi anggaran dan alasan keamanan yang dipakai Kades AMJ dinilai mengada-ada.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” kata Khozin.
Ia mengingatkan, ciri utama demokrasi adalah pemimpin yang dipilih rakyat secara periodik, bukan pemimpin yang mengklaim jabatan seumur hidup.
Akar Masalah: Kades AMJ Lobi Pimpinan DPR
Kontroversi ini bermula dari audiensi Kades AMJ dengan Pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Salah satu perwakilan, Saeffudin, Kepala Desa Kasegeran, Cilongok, Banyumas, terang-terangan meminta jabatan Kades tidak dibatasi periodisasi. Dalihnya, nilai historis UUD 1945, UU Tahun 1965, dan UU No. 5 Tahun 1979.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kemendagri mencabut aturan Penjabat (Pj) Kades dan meminta agar mantan Kades bisa ditunjuk jadi Pj Kades. Bahkan, mereka meminta Mendagri menerbitkan surat edaran untuk menghentikan seluruh tahapan Pilkades.
Khozin menyebut DPR tetap akan menelaah aspirasi tersebut sebagai masukan, namun sinyal penolakan sudah sangat jelas. Di bawah UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan Kades adalah 8 tahun dan maksimal 2 periode atau 16 tahun.
Usulan jabatan tak terbatas ini justru bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan untuk mencegah korupsi dan dinasti politik di desa.

















