BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Sidang korupsi dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya senilai Rp271,5 miliar kembali memanas. Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 4 Juni 2026 lalu, meledak setelah muncul pengakuan aliran dana ke tokoh politik dan penyerahan uang Rp1 miliar tunai. Terdakwa Heri Wardoyo di kursi saksi membongkar dua fakta kunci
Heri menyebut ada penyaluran Rp100 juta – Rp200 juta per orang ke sejumlah tokoh partai politik. Tujuannya terang-terangan melancarkan revisi Peraturan Daerah. Sumber dananya disebut dari tantiem PI 10% yang dikelola PT LEB.
Lebih mengejutkan, Heri mengaku menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada Noverisma Subing. Ia bahkan menyebut ada bukti catatan tulisan tangan tinta biru sebagai penguat.
Pengakuan itu langsung dibantah keras terdakwa Budi Kurniawan lewat kuasa hukumnya Muhammad Yunandar. “Itu fitnah,” tegasnya.
Yunandar menyerang kejanggalan kronologi. Heri bilang penyerahan terjadi awal 2025 dan disaksikan driver PT LEB. Faktanya, driver tersebut baru masuk kerja pertengahan 2025.
“Klien kami tidak pernah tahu apalagi menyaksikan. Sampaikan kebenaran di bawah sumpah. Jangan sampai keterangan palsu,” hardik Yunandar. Panasnya suasana membuat Budi Kurniawan siap sumpah mubahalah demi membantah tuduhan.
Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi menutup sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan JPU selanjutnya.
Sidang lanjutan digelar Selasa, 9/6/2026. Hakim akan menguji benturan keterangan saksi ini sebelum masuk pledoi 11/6/2026. Fokus publik kini mana yang benar, mana yang bohong.




























