BANDAR LAMPUNG (DENYUT RAKYAT.com) – Pembangunan Tugu Al-Qur’an di Bandar Lampung adalah proyek ikon baru berupa struktur raksasa berbentuk Al-Qur’an yang sedang dibangun di kawasan Teluk Betung, tepatnya di Jalan Ikan Bawal, dekat Tugu Pagoda Chinatown, bertujuan menjadi simbol religi, penyeimbang, serta memperkuat kerukunan umat beragama dan destinasi wisata edukasi di kota tersebut.
Proyek hampir Rp1 miliar tersebut dibiayai dari APBD Kota Bandar Lampung tahun 2025. Pengeluaran yang cukup besar untuk membangun simbol-simbol keagamaan atau budaya, seperti tugu Al-Qur’an, sementara masalah fundamental tata kelola pemerintahan dan korupsi tetap ada.
Ini adalah kritik umum yang mencerminkan kekhawatiran publik tentang prioritas pemerintah. Beberapa kalangan yang berpendapat bahwa dana pembangunan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang memperbaiki ekonomi, atau pengentasan kemiskinan, bukan untuk monumen simbolis.
Salah satu kritik tersebut datang dari aktivis LSM InfoSOS, Junaidi Farhan yang melihat pembangunan monumen tugu Al-qur’an tersebut sebagai upaya pencitraan atau “lip service” terhadap nilai-nilai agama atau moral, yang bertentangan dengan perilaku pemimpin yang korup.
“Kami bukan tidak mendukung adanya pembangunan tugu Al-qur’an tersebut, tetapi seharusnya juga dibarengi dengan membangun mental pemimpin yang amanah. Membangun tugu Al-qur’an tersebut tampaknya hanya sebagai upaya pencitraan atau “lip service” terhadap nilai-nilai agama atau moral, sementara perilaku pemimpin ya masih korup dengan menghambur-hamburkan anggran yang tidak prioritas,” tuturnya Minggu (14/12/2025)
Menurut Farhan, tindakan korupsi secara inheren melanggar prinsip-prinsip moral yang coba dilambangkan oleh pembangunan tugu tersebut.
“Kontradiksi semacam ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika pemimpin terlihat mementingkan proyek simbolis di atas akuntabilitas dan integritas, hal itu menunjukkan adanya kesenjangan antara retorika dan realitas,” tambah bang Farhan.
“Situasi ini menekankan bahwa pembangunan fisik (infrastruktur) harus berjalan seiring dengan pembangunan mental dan etika (integritas, transparansi, dan anti-korupsi). Tanpa tata kelola yang baik, proyek apapun, sekecil atau sebesar apapun, rentan terhadap penyalahgunaan dana,” tutup Junaidi Farhan.
Membangun tugu Al-Qur’an dalam lingkungan yang korup sering dianggap sebagai ironi pembangunan, di mana nilai-nilai luhur diabadikan dalam bentuk fisik, namun diabaikan dalam praktik kepemimpinan sehari-hari.
Dalam pandangan Islam, korupsi adalah dosa besar (haram) yang termasuk dalam kategori pengkhianatan (ghulul) dan kezaliman, sementara perbuatan baik seperti membangun monumen keagamaan tidak akan menghapus dosa pokok tersebut, terlebih jika dilandasi niat untuk pencitraan.
Islam secara tegas melarang korupsi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah, terutama menjaga harta dan menegakkan keadilan sosial.
Beberapa poin penting terkait korupsi menurut Islam meliputi:
- Korupsi dipandang sebagai tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak sah), yang dilarang keras dalam Al-Qur’an
- Pelaku korupsi dianggap mengkhianati amanah (kepercayaan) publik yang diberikan kepadanya, dengan ancaman azab yang besar di akhirat.
- Korupsi merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan sosial, sehingga dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dalam perspektif hukum Islam.
- Pelaku korupsi diancam dengan kehinaan dan siksa api neraka, dan harta hasil korupsi akan menjadi beban baginya di Hari Kiamat.
Membangun tugu Al-Qur’an atau melakukan proyek keagamaan lainnya adalah bentuk amal jariyah (kebaikan yang berkelanjutan) jika dilakukan dengan niat ikhlas dan menggunakan harta yang halal.
Namun, apabila pembangunan proyek tersebut terindikasi adanya penyimpangan dana untuk mencari keuntungan, maka proyek keagamaan tersebut merupakan bentuk penodaan agama dalam arti sebenarnya karena mencoreng citra Islam dan memanfaatkan simbol agama untuk menutupi kejahatan moral dan mencari keuntungan.
Secara ringkas, pandangan Islam sangat tegas, seorang pemimpin yang korup tetaplah zalim dan berdosa besar. Tindakan pencitraan dengan membangun tugu Al-Qur’an tidak akan membersihkan dosanya di mata syariah, kecuali jika ia benar-benar bertaubat, mengembalikan harta yang dikorupsi kepada yang berhak, dan memperbaiki perilakunya secara total.


















