MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara, DPR Diminta Buat Aturan Baru dalam 2 Tahun

Beranda, Berita, Nasional103 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA  — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pemberian pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR, DPD, serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya. Dalam putusan uji materi yang dibacakan Kamis (4/9/2026), MK menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan penggunaan keuangan negara sesuai UUD 1945.

MK memberikan waktu 2 tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang baru terkait jaminan purna tugas pejabat negara. Jika dalam batas waktu itu tidak ada perubahan, maka ketentuan pensiun seumur hidup dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berasal dari Gugatan Akademisi UII

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon mempersoalkan ketidakadilan penggunaan APBN untuk membiayai pensiun pejabat yang masa jabatannya hanya 5 tahun.

Mereka menilai pembebanan biaya pensiun seumur hidup dari pajak rakyat tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.

Dampak ke APBN dan Reformasi Birokrasi

Selama ini pensiun bulanan seumur hidup diterima oleh mantan anggota DPR, DPD, MPR, hakim agung, dan pejabat setingkat menteri. Dengan putusan MK, skema tersebut dipastikan berakhir dan beban APBN jangka panjang dapat ditekan.

Pengamat menilai putusan ini menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi. Jabatan publik ditegaskan kembali sebagai amanah pelayanan, bukan profesi yang menjamin fasilitas seumur hidup.

Dalam 2 tahun ke depan, DPR dan Pemerintah harus merumuskan alternatif jaminan purna tugas. Beberapa opsi yang mengemuka adalah pesangon sekali bayar, integrasi ke program jaminan sosial, atau skema lain yang lebih proporsional.

Hingga saat ini, DPR dan Pemerintah belum menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut putusan tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan