Rp21,7 Miliar Trotoar Sultan Agung Boleh Pakai Barang Bekas? Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung Dituding Pasang Badan

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Baru sebulan dikerjakan, proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim sudah jebol. Viral di media sosial, baru dihentikan. Dan yang lebih membuat publik geleng-geleng kepala, Dinas PU Kota Bandar Lampung justru melegalkan penggunaan material bekas untuk proyek senilai Rp21,7 miliar lebih itu.

Pekerjaan yang digarap PT. Asmi Hidayat dengan dana APBD Kota Bandar Lampung 2026 ini resmi dihentikan sementara mulai 1 September 2026. Penghentian itu datang setelah viral dan desakan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang menyorot tajam mutu pekerjaan di lapangan.

Namun alih-alih mengevaluasi total, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, malah mengeluarkan pernyataan yang memicu amarah.

Rayu berdalih penggunaan material bekas untuk bekisting atau perancah sah-sah saja karena tidak secara eksplisit ditulis harus baru di dalam analisa RAB.

“Kebetulan kalau mengenai masalah material bekas itu di dalam analisa kita, emang jelas sudah ada begisting itu perancah. Perancah itukan bisa itu baru atau bekas. Tapi ini untuk terkhusus di Sultan Agung kita gunakan untuk baru dan bekas. Tidak tidak tertera bahwasannya perancah itu harus baru, gitu di analisanya,” jelas Rayu.

Bagi publik, logika itu terdengar janggal. Proyek dengan label “revitalisasi” dan anggaran fantastis, tapi komponen penopangnya boleh pakai rongsokan.

Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, langsung meradang. Ia menilai pernyataan Rayu bukan pembelaan teknis, melainkan “pasang badan” untuk kontraktor.

“Itu Kabid apa pemborong. Dia paham tidak apa itu revitalisasi? Itu pekerjaan kan bukan rehabilitasi yang hanya fokus pada pemulihan fungsi bagian yang rusak saja. Judul pekerjaannya jelas Revitalisasi Trotoar artinya fokus transformasi menyeluruh,” tegas Farhan sengit.

Baca Juga  Kesbangpol Kota Magelang Sambangi Sekretariat FORMADES: Perkuat Sinergi dan Tertib Organisasi

Bagi Junaidi, tidak ada kamus barang bekas dalam proyek Rp21,7 miliar. Ia menyindir, kesadaran membangun dengan material layak justru lebih tinggi di tingkat warga.

“Itukan gila, kalau pemberi pekerjaan membolehkan kontraktor pakai barang bekas untuk bekisting. Orang di kampung saja untuk buat gorong-gorong jalan ke sawah, warga bergotong royong berusaha tidak pakai barang bekas agar kuat dan awet. Ini Rp21,7 miliar lebih kok pakai barang bekas,” ungkapnya kesal.

Junaidi mendesak agar masyarakat sekitar ikut mengawasi ketat jika pekerjaan dilanjutkan. Sebab ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Trotoar yang jebol bukan sekadar estetika, tapi potensi celaka.

Lebih jauh, ia meminta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan penyimpangan, jangan tanggung-tanggung.

“Bila ditemukan indikasi penyimpangan yang lebih besar blacklist kontraktornya dan proses secara hukum, oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan besar dari proyek trotoar tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Dinas PU terkait standar teknis dan pengawasan lapangan. Publik kini menunggu, apakah penghentian sementara ini benar untuk perbaikan mutu, atau hanya jeda untuk meredam sorotan?

Karena satu hal pasti, uang rakyat Rp21,7 miliar tidak layak dibayar dengan trotoar tambal sulam dan bekisting bekas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan