LSM InfoSOS Desak Copot Kabid Bina Marga: Proyek Trotoar Bandar Lampung Amburadul karena Salah Penempatan PPK

Wali Kota Eva Dwiana Disorot: PPK Non-Teknik Sipil Dinilai Jadi Biang Kerok Ambruknya Revitalisasi Trotoar Sultan Agung, Bandar Lampung

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, segera mengevaluasi dan mencopot Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Desakan itu buntut dari temuan lapangan atas ambrolnya pekerjaan trotoar di Jalan Sultan Agung.

Menurut Junaidi, penunjukan PPK yang berlatar belakang bukan teknik sipil menjadi akar persoalan lemahnya mutu pelaksanaan konstruksi di Kota Bandar Lampung.

“Secara teknis ini tidak bisa dibenarkan. Bekisting adalah tumpuan utama cor beton. Jadi harus menggunakan kayu baru atau multiplek baru yang kekuatannya terukur, dan itu tentu sudah dianggarkan dalam RAB. Fakta di lapangan justru menggunakan bekisting bekas,” ujar Junaidi, Kamis (3/9/2026).

Ia juga menyoroti spesifikasi pembesian. Berdasarkan standar teknis untuk bentang trotoar yang lebar, tulangan seharusnya menggunakan besi diameter 10 mm dengan sistem dua lapis.
“Temuan kami justru menggunakan besi 7-8 mm satu lapis, yang biasa disebut besi banci. Ini jelas menyalahi kaidah struktur beton dan berpotensi membahayakan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kabid Bina Marga Dinas PU, Rayu Wiranegara, Junaidi mempertanyakan kompetensi PPK dalam memahami dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya.

“Di sinilah letak kesalahan fatal. Ketika PPK tidak memahami struktur beton dan struktur baja, maka pengawasan menjadi kosong. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kesalahan sistemik dalam tata kelola proyek,” lanjutnya.

Tiga Pihak Bertanggung Jawab

Junaidi memetakan tanggung jawab berdasarkan kaidah kontrak konstruksi kepada tiga pihak:

1. Kontraktor Pelaksana. Diduga melakukan kecerobohan dengan menumpangkan bekisting pada pondasi lama tanpa kajian daya dukung. “Sebelum pengecoran, kontraktor wajib menghitung daya dukung tumpuan. Memaksakan cor di atas tumpuan yang tidak aman sama dengan mempertaruhkan keselamatan pekerja dan mutu hasil,” ungkapnya.

Baca Juga  AWPB Gelar Audensi Bongkar Transparansi Anggaran Publikasi, 114 Media Hanya 22 Yang Bermitra, Komisi A DPRD Pemalang Desak Diskominfo Buka Data

2. Konsultan Pengawas / MK. Dinilai lalai dalam fungsi pengawasan. Seharusnya pekerjaan dihentikan saat melihat metode bekisting yang tidak sesuai. “Ini gagal menjalankan checklist mutu sebelum pengecoran. Harus ada audit investigasi. Jika terbukti lalai, berikan sanksi pemotongan fee dan blacklist,” desaknya.

3. Konsultan Perencana. Perlu diaudit melalui Detailed Engineering Design (DED). Jika DED memang memerintahkan penumpangan pada pondasi lama tanpa perhitungan, maka perencana harus dimintai pertanggungjawaban. Jika gambar kerja sudah jelas mewajibkan pondasi baru, maka kesalahan ada pada pelaksana.

Desakan Audit Independen

Junaidi meminta Dinas PU Kota Bandar Lampung membentuk Tim Teknis Independen untuk melakukan audit terhadap DED, RAB, dan pelaksanaan seluruh proyek trotoar yang sedang berjalan. Audit harus mencakup kesesuaian diameter besi tulangan, mutu beton K-250, dan kepatuhan terhadap gambar kerja.

“Peristiwa ambruknya trotoar ini bukan musibah. Ini cermin lemahnya pengawasan dan pelaksanaan infrastruktur. Wali Kota harus berani tegas. Jangan biarkan struktur pembangunan kota dipegang oleh pejabat yang tidak sesuai kompetensinya,” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait desakan pencopotan tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan