Baru 6 Hari Menjabat Sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Nasional80 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Belum lama menduduki jabatan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Hery baru menjabat enam hari. Dia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026.

Hal itu diketahui pada Kamis (16/4/2026) siang. Hery digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan.

Hery muncul sekitar pukul 11.19 WIB. Kaos berlogo PLN masih menempel di badan. Diapit petugas, melangkah menuju mobil tahanan. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Pada periode tersebut, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman.

Penangkapan ini bikin heboh. Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.

Belum jelas perkara apa yang menjeratnya. Kejaksaan Agung sampai kini masih belum bersedia buka suara soal kasus yang membuat pejabat baru itu langsung berurusan dengan hukum.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 lalu. Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Baca Juga  Kementerian Haji dan Umroh Mengusulkan Wacana Sistem 'War Tiket Haji' Untuk Atasi Antrean Berangkat Haji

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *