DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Polda Metro Jaya merilis data terbaru terkait penanganan aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Dari 322 orang yang diamankan, kini 49 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan update itu pada Selasa, 1/9/2026.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Rinciannya: 44 orang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara 5 lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum atau ABH yang penanganannya dilakukan Ditres PPA dan PPO. Sisanya, 273 orang telah dipulangkan.
Budi juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait adanya tiga orang pembawa senjata tajam.
“Tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah,” ujarnya.
Dengan kata lain, ketiga orang itu sudah termasuk dalam 49 tersangka, bukan tambahan di luar itu.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pendekatan polisi saat mengamankan lokasi yang ricuh hingga dini hari.
“Kerusuhan yang terjadi itu sampai dengan subuh, dini hari sampai dengan subuh. Kami di dalam melakukan pengelolaan penanganan kamtibmas banyak hal yang kami pertimbangkan,” kata Iman pada Sabtu, 29/8/2026.
Ia menegaskan polisi mengutamakan keselamatan masyarakat, jiwa, harta benda, serta penghormatan HAM.
“Kami lebih mengedepankan himbauan dan humanisme terhadap siapa pun termasuk terhadap perusuh,” sambungnya.
Data terbaru ini memunculkan beberapa pertanyaan penting:
1. Efektivitas vs Humanisme: Polisi mengklaim mengedepankan humanisme dan himbauan. Namun fakta di lapangan, kerusuhan berlangsung hingga subuh. Seberapa efektif pendekatan itu jika kerusakan dan kericuhan tetap terjadi berjam-jam?
2. Status 273 yang Dipulangkan: Dari 322 yang diamankan, hanya 49 yang naik status jadi tersangka. 273 orang lainnya dipulangkan. Apa dasar hukum dan proses verifikasi pemulangannya? Apakah ada pendataan agar tidak muncul lagi di aksi berikutnya?
3. Keterlibatan Anak: Ada 5 ABH yang jadi tersangka. Ini menunjukkan adanya anak yang terlibat dalam aksi yang berujung rusuh. Di mana peran pengawasan dan edukasi agar ruang demonstrasi tidak menyeret anak ke ranah hukum pidana?
4. Transparansi Peran: Klarifikasi “uraian peran” untuk 3 orang pembawa sajam penting. Publik butuh kejelasan: apa peran spesifik mereka, pasal apa yang disangkakan, dan apakah ada jaringan yang terorganisir di baliknya.
Dengan 49 orang kini berstatus tersangka, kasus ini akan menjadi ujian bagi Polda Metro Jaya dalam membuktikan proses hukum berjalan akuntabel, proporsional, dan tetap menjunjung HAM tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas publik.
Polda belum merinci pasal yang disangkakan ke 49 tersangka dan perkembangan penyidikan selanjutnya.

















