KPK Soroti Inspektorat Lampung Tengah: Tak Ada Investigasi Resmi Soal Dugaan Fee Proyek Era Ardito Wijaya

Berita, Daerah98 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Lemahnya fungsi pengawasan internal kembali terkuak di persidangan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Jaksa KPK mengungkap Inspektorat Lampung Tengah hanya melakukan klarifikasi informal tanpa investigasi resmi saat mencuat isu pengaturan proyek dan fee di Dinas BMBK.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat saksi dihadirkan, termasuk Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto dan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Elvita Maylani.

Jaksa KPK Richard Marpaung mencecar Tri Hendriyanto soal tindak lanjut isu pengaturan proyek. Tri mengakui pernah mendengar isu tersebut, namun tidak menindaklanjuti dengan audit atau investigasi resmi.

“Dia mengaku hanya menanyakan ke ASN terkait. Tidak ada pendalaman dokumen, tidak ada pemeriksaan kontraktor,” tegas Richard di persidangan.

Padahal, menurut saksi, Ardito Wijaya sempat meminta monitoring terhadap pembangunan empat ruas jalan. Namun permintaan itu mentok di tahap konfirmasi ke OPD, meski isu fee proyek sudah ramai di kalangan ASN dan media.

“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” ucap Tri di hadapan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Jaksa juga mendalami relasi Ardito dengan Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah yang juga terseret kasus ini. Keduanya disebut memiliki hubungan lama dan berasal dari partai yang sama.

Selain Ardito dan Riki, perkara ini turut menyeret M. Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, serta pihak swasta bernama Lukman yang diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan proyek pemerintah daerah. Ketika inspektorat sebagai APIP tidak menjalankan fungsi audit investigatif, potensi penyimpangan anggaran kian terbuka.

Baca Juga  Pemerintah Gratiskan Mengurus Dokumen Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera. Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *