Ahmad Basri: Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP)
DENYUT RAKYAT – Penetapan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa malam, 28 April 2026, bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Publik sudah menduga Arinal sulit melepaskan diri dari jeratan hukum.
Hal ini ditandai dengan penyitaan berbagai macam barang dan uang oleh Kejati di kediaman rumah Arinal beberapa bulan lalu. Dalam konteks tersebut, jelas terlihat ke mana arah proses selanjutnya oleh Kejati.
Di sisi lain, beberapa terduga korupsi dana PT LEB sudah terlebih dahulu menjadi tersangka oleh Kejati. Pertanyaannya, apakah penetapan tersangka Arinal merupakan puncak dari skandal PT LEB? Ataukah masih ada pelaku lainnya?
Penetapan tersangka Arinal menjadi catatan lembaran baru. Inilah pertama kalinya eks Gubernur Lampung menjadi tersangka korupsi oleh Kejati. Biasanya, yang terjerat kasus korupsi hanya berada pada level bupati atau kepala dinas.
Jika kita ingin menelisik lebih dalam lagi, sesungguhnya Lampung adalah “lumbung” perilaku korupsi para pejabat publik. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian khusus jika memang serius ingin memberantas korupsi.
Para Kejari di daerah harus dimonitoring kinerjanya oleh Kejati.
Di daerah, proyek-proyek pembangunan harus benar-benar diawasi dengan ketat. Apakah proyek-proyek yang sedang dikerjakan atau telah selesai dikerjakan benar-benar memiliki akuntabilitas, atau justru terjadi mark up dalam pembangunan.
Kejati Lampung juga harus menaruh perhatian pada kasus-kasus yang kini mencuat menjadi perhatian publik. Misalnya, di Kabupaten Tulang Bawang Barat, terkait pinjaman 30 miliar tanpa melibatkan Dewan, hal ini juga perlu mendapatkan atensi.
Apakah pinjaman itu benar-benar untuk tujuan pengelolaan kas atau bukan. Atau pembangunan lima OPD yang kini hampir selesai dibangun di kawasan Uluan Nughik, apakah benar-benar sesuai dengan biaya Rp32 miliar atau tidak. Ini perlu dijadikan catatan.
Jangan sampai setelah pejabat publik selesai masa jabatannya, baru berbagai persoalan diungkap kepermukaan. Sebab hukum yang baik bukan hanya menghukum setelah terjadi, tetapi juga mencegah sebelum kerugian rakyat semakin besar.


















