Drama Air Mata Wali Kota Bandar Lampung Untuk Selamatkan Anak Putus Sekolah atau Kepentingan Yayasan Pribadi

Daerah317 Dilihat
banner 468x60

Denyutrakyat.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pendirian Sekolah Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah dilakukan melalui prosedur yang benar dan bertujuan mulia, yakni menyelamatkan ribuan anak di Bandar Lampung agar tidak putus sekolah.

Hal tersebut disampaikan Eva Dwiana sambil berurai air mata saat memberikan sambutan dalam sebuah kegiatan di SMP Negeri 31 Bandar Lampung, dihadapan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah dan para guru, camat, lurah, serta undangan lainnya Senin (26/1/2026).

“Ini tugas pemerintah. Anak-anak kami sekolahkan gratis, kami berikan fasilitas. Apa itu salah?” ucapnya dengan nada emosional.

Eva menekankan bahwa seluruh proses pendirian dan penganggaran Sekolah Siger telah melalui mekanisme resmi dan diketahui oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa polemik SMA Siger tidak bisa diselesaikan dengan drama emosional, apalagi dengan tekanan politik. Ia menyebut perintah kota keliru jika mengira tangisan dan kemarahan dapat menggantikan kepatuhan pada aturan hukum.

Asroni menyebut, sikap emosional tersebut ia saksikan langsung dalam sebuah agenda si SMP Negeri 31 Bandar Lampung. Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana duduk disebelahnya dan meluapkan kekesalan secara terbuka.

“Disamping saya tadi ngomel-ngomel. Saya cuma tersenyum. Soal gaya menangis itu, saya juga tidak tahu air mata sungguhan atau tidak. Tapi pola seperti ini sudah biasa,” ujar Asroni

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan kebijakan publik, terlebih yang menyangkut anggran miliaran rupiah tidak boleh ditentukan oleh emosi, melainkan harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas.

Menurut Asroni, inti persoalan SMA Siger bukan pada niat baik, melainkan pada legalitas Yayasan yang hingga kini belum tuntas. Ia menilai pemerintah kota justru tersinggung karena DPRD terus menagih prosedur yang benar.

Baca Juga  Sinergi Bangun Desa: Kodim 0723/Klaten dan Pemkab Gelar Rapat Pleno TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

“Kalau mau dibantu, jalankan aturan. Jangan mainkan perasaan di depan media seolah-olah ini soal empati. Ini soal hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan mengatakan drama wali kota Bandar Lampung itu untuk siapa. “Air mata sang wali kota Bandar Lampung untuk siapa?,” tanyanya sambil tersenyum saat ditanya wartawan, Rabu (28/1/2026)

Farhan menilai drama wali kota Bandar Lampung hanya untuk memuluskan ambisi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, bukan murni karena kepedulian terhadap anak putus sekolah di Bandar Lampung.

“Kita sangat dukung niat mulianya. Tetapi harus melalui cara yang baik dan benar. Ini aturan ditabrak-tabrak, yayasan itu kan belum jelas izinnya kok, seenaknya dikasih hibah ratusan juta. Kalau niatnya untuk menyelamatkan anak-anak yang putus sekolah kan bisa di beri bantuan atau bea siswa ke SMA-SMA Swasta lainnya di Bandar Lampung. Bukan harus mendirikan SMA Siger,” jelasnya.

Menurut Junaidi Farhan, lembaganya (LSM InfoSOS Indonesia) mencatat ada sekitar 50an SMA swasta di Bandar Lampung, hampir separonya masih kekurangan murid. Akan lebih bijak kalau wali kota memberikan bantuan atau bea siswa kepada anak-anak dari golongan tidak mampu itu dimasukan ke SMA-SMA Swasta yang kekurangan murid tersebut.

“Di Bandar Lampung ini berdasarkan catatan kami, ada 50 SMA Swasta dari yang tebaik sampai yang setengah bertahan. Akan lebih bijak kalau memang niat tulus menyelamatkan anak-anak yang putus sekolah diberi bantuan atau bea siswa ke SMA-SMA Swasta tersebut. Selain menyelamatkan masa depan anak, juga membantu lembaga pendidikan swasta untuk lebih baik,” harapnya.

LSM InfoSOS Indonesia berpendapat, dipaksakannya berdiri SMA Siger dibawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang milik pribadi, bukan murni untuk menyelamatkan anak-anak yang putus sekolah tetapi diduga ada kepentingan golongan untuk memiliki yayasan pribadi tetapi dibiayai dari uang rakyat (APBD).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *