Ijazah Disandera Satu Dekade, Ketua DPRD KBB Pilih Cuci Tangan

Beranda, Berita, Daerah417 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, NGAMPRAH – Puluhan alumni SMK Tunas Bangsa, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban penahanan ijazah selama lebih dari satu dekade. Dokumen kelulusan yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka ditahan pihak sekolah, membuat sebagian besar alumni gagal mengakses lapangan kerja dan melanjutkan pendidikan.

Di tengah desakan warga, sikap Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi, dinilai tidak menunjukkan keberpihakan. Saat dimintai pertanggungjawaban, ia mengalihkan persoalan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan dalih kewenangan.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab oleh publik. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi kanal pengaduan rakyat justru memilih bersikap pasif.

β€œIni soal masa depan anak kami. Tanpa ijazah asli, mereka ditolak di mana-mana. Kami butuh wakil rakyat yang bertindak, bukan yang hanya bersembunyi di balik aturan,” ujar salah satu orang tua alumni, Senin (18/5/2026).

Sikap Ketua DPRD berbanding terbalik dengan langkah Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha. Ia menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna menyelesaikan persoalan. Langkah cepat Komisi IV ini memperlihatkan kontras tajam dengan lambannya respons pimpinan dewan.

Kasus ini menjadi ujian integritas DPRD KBB. Publik mempertanyakan fungsi lembaga perwakilan apabila hanya hadir saat tidak ada masalah, dan menghilang saat warga membutuhkan pembelaan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dan diperkuat peraturan turunan terkait pengelolaan ijazah. Menahan ijazah merupakan pelanggaran hak atas pendidikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Korban:

Baca Juga  Bersih-Bersih Hari Buruh: Menteri Dody Sapu 7 Pejabat Eselon I PU, Sekjen Diganti

1. Musyawarah dengan Sekolah: Selesaikan tunggakan administrasi secara kekeluargaan.

2. Minta Legalisir: Sekolah wajib memberikan fotokopi ijazah yang dilegalisir untuk kebutuhan melamar kerja atau kuliah.

3. Lapor ke Dinas Pendidikan: Jika ditolak, adukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi.

4. Lapor Ombudsman RI: Jika tidak ada tindak lanjut, buat pengaduan resmi ke Ombudsman untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *