Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi US$ 17,2 Juta, Langsung Ditahan

Beranda, Berita, Daerah76 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) resmi ditahan Kejati Lampung. Dia terseret kasus dugaan korupsi dana Participating Interest 10% atau PI 10% di Blok Migas OSES senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp281 miliar.

Tim Penyidik Aspidsus Kejati Lampung menetapkan status ARD usai memeriksa yang bersangkutan pada Senin, 28 April 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kemudian melakukan Ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10% pada WK OSES senilai US$17.286.000 yang melibatkan ARD,” tulis rilis resmi Kejati Lampung.

Penetapan tersangka ARD tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Kejati Lampung, langsung melakukan penahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut.

“Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 s.d 17 Mei 2026,” lanjut rilis tersebut.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

PI 10% adalah jatah daerah dari hasil pengelolaan blok migas lepas pantai OSES. Dugaan korupsi terjadi saat ARD menjabat Gubernur periode 2019-2024.

Kejati Lampung menyatakan komitmen menuntaskan perkara ini. “Bahwa Kejati Lampung dalam penegakkan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskan secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia,” tegas rilis itu.

Kejati juga “menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim Penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini termasuk melaporkan Aparat Penegak Hukum Kejati Lampung yang diduga telah melakukan tindakan-tindakan tercela.”

Baca Juga  Pemerintah RI Akan Melaksanakan Sidang Isbat Besok, Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan 2026

Kasus masih dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *