DENYUT RAKYAT, Bandar Lampung – Sudah dua kali dipanggil penyidik, dua kali pula eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak datang. Alasan mangkirnya? Kejati Lampung memilih diam.
Arinal sedianya diperiksa Kejati Lampung terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung.
Pemanggilan pertama pada Kamis, 16 April 2026. Arinal absen. Pemanggilan kedua Selasa, 21 April 2026. Hasilnya sama, mangkir.
“Iya tidak datang, informasi dari tim penyidik,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, saat dikonfirmasi. Ditanya penyebab Arinal mangkir, Budi memilih tidak menjawab.
Padahal pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyebut pemeriksaan Arinal didasari fakta persidangan tiga terdakwa kasus PI, Heri Wardoyo eks Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi eks Dirut PT LEB, dan Budi Kurniawan eks Direktur Operasional PT LEB. Ketiganya menyebut keterlibatan Arinal di muka sidang Tipikor Tanjungkarang.
“Rencana pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa,” ujar Danang.
Dalam kasus ini, aset Arinal sudah lebih dulu disita Kejati. Totalnya Rp38,5 miliar. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah pribadi Arinal pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Daftar aset yang diamankan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terbilang jumbo antara lain;
- 7 unit kendaraan roda empat Rp3.500.000.000
- Logam mulia 645 gram Rp1.291.290.000
- Deposito di beberapa bank Rp4.400.724.575
- 29 SHM tanah Rp28.040.400.000
Uang tunai rupiah dan valas Tidak dirinci. Total nominal Rp38.588.545.675
Dua kali mangkir setelah aset puluhan miliar disita. Tiga terdakwa sudah menyebut namanya di persidangan. Publik kini menunggu, berani tidak Kejati Lampung naikkan status Arinal Djunaidi? Atau panggilan ketiga akan kembali jadi kertas yang diabaikan?


















