Bandar Lampung (denyutrakyat.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan gubernur Lampung Arinal Junaidi setejah dua kali mangkir, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest
KORUPSI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





