INDRAMAYU, denyutrakyat.com – Ririn Rifanto, terdakwa dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menyatakan bantahan di hadapan awak media seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Ririn secara tegas menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin beserta keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Ia juga mengaku mengalami tindakan kekerasan selama proses pemeriksaan sehingga terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Insiden tersebut sempat menimbulkan kericuhan di ruang sidang. Petugas berupaya mengamankan Ririn untuk segera meninggalkan ruangan, sementara kuasa hukumnya, Toni RM, mengupayakan agar kliennya dapat memberikan pernyataan kepada wartawan.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko,” ujar Ririn saat digiring keluar ruang sidang.
Ririn turut mengungkapkan bahwa patahnya tulang kaki yang dialaminya diduga akibat tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian selama proses penyidikan. “Karena disuruh mengakui. Yang mematahkan pihak kepolisian,” kata Ririn.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai emosi Ririn dipicu oleh sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi. Menurut Toni, Priyo merupakan saksi kunci yang mengetahui langsung kronologi kejadian.
“Priyo adalah satu-satunya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Dalam berkas perkara, Priyo tercantum sebagai saksi untuk Ririn,” jelas Toni.
Sementara itu, JPU beralasan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terdakwa dengan berkas terpisah tidak perlu dihadirkan dalam persidangan. JPU menyatakan masih perlu berkoordinasi terkait permintaan kuasa hukum agar Priyo dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.
Toni RM meyakini terdapat keterlibatan empat nama lain di luar terdakwa Ririn dan Priyo, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko. Ia menyatakan bahwa Ririn tidak berada di lokasi kejadian karena diajak keluar oleh Joko.
Terkait dugaan penganiayaan, Polres Indramayu belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang tersebut telah terungkap dengan tersangka Ririn dan Priyo.
Hendra menilai tindakan Ririn di persidangan sebagai upaya mencari simpati publik. “Kami serahkan kepada proses persidangan. Namun, kami lebih bersimpati kepada keluarga korban dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Hendra.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban dalam kasus ini adalah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), serta dua anak mereka RK (7) dan B (8 bulan).
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Ririn dan Priyo ditangkap pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu. Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.























