Pajak untuk Rakyat atau Rakyat untuk Pajak?

"Setiap hari kita membayar pajak, sering kali tanpa menyadarinya. Dari membeli kebutuhan pokok hingga menjalankan usaha, hampir seluruh aktivitas ekonomi tak lepas dari pungutan negara. Namun ketika pajak telah menjadi bagian dari setiap lini kehidupan, muncul satu pertanyaan sederhana yang layak direnungkan: apakah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, atau justru rakyat yang terus bekerja untuk membiayai negara?"

Opini14 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Yoseph Heriyanto

DENYUT RAKYAT | Pernahkah kita menghitung, berapa kali dalam sehari kita membayar pajak?

Saat menerima gaji, ada pajak penghasilan. Membeli makanan di restoran tertentu, ada pajak. Mengisi bahan bakar, membeli barang di pusat perbelanjaan, memiliki kendaraan bermotor, membeli rumah, bahkan menjalankan usaha kecil, semuanya bersentuhan dengan kewajiban perpajakan. Nyaris tidak ada ruang kehidupan modern yang benar-benar steril dari pajak.

Di satu sisi, kondisi itu wajar. Tidak ada negara yang bisa berjalan tanpa penerimaan pajak. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di tengah masyarakat: apakah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, atau justru rakyat yang terus bekerja untuk membiayai negara?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pajak. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk kepedulian agar hubungan antara negara dan warga tidak berubah menjadi relasi yang timpang.

Data APBN menunjukkan bahwa sekitar delapan dari setiap sepuluh rupiah pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan. Artinya, pajak adalah tulang punggung keuangan negara. Jalan raya dibangun dari sana. Sekolah dan rumah sakit dibiayai dari sana. Gaji aparatur negara dibayarkan dari sana. Program perlindungan sosial pun bergantung pada uang yang sebagian besar berasal dari kantong masyarakat.

Dengan kata lain, rakyat bukan hanya pemilih dalam demokrasi. Rakyat juga merupakan investor terbesar negara.

Ironisnya, kesadaran itu belum sepenuhnya tercermin dalam cara negara memperlakukan warganya.

Ketika kewajiban membayar pajak datang terlambat, sanksi sudah menunggu. Ketika pelaporan tidak sesuai aturan, sistem segera memberi peringatan. Negara tampak sigap dalam menagih haknya.

Namun apakah kesigapan yang sama juga terlihat ketika rakyat menuntut hak mereka?

Di berbagai daerah, jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun. Sekolah masih kekurangan fasilitas. Puskesmas menghadapi keterbatasan tenaga dan layanan. Birokrasi pelayanan publik sering kali berbelit. Pada saat yang sama, masyarakat berkali-kali disuguhi kabar korupsi dengan nilai fantastis yang melibatkan uang negara.

Baca Juga  Kekerasan terhadap Wartawan adalah Ancaman bagi Demokrasi

Di sinilah muncul persoalan mendasar: bukan soal besarnya pajak, melainkan soal kepercayaan.

Pajak pada hakikatnya adalah kontrak sosial. Rakyat bersedia menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya negara akan mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Ketika kepercayaan itu terjaga, kepatuhan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, ketika transparansi dan akuntabilitas melemah, yang terkikis bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga legitimasi moralnya.

Belakangan ini pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan UMKM. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif Pajak Penghasilan Final tetap dipertahankan sebesar 0,5 persen, tetapi fasilitas tersebut tidak lagi berlaku bagi seluruh bentuk badan usaha. PT biasa, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi memperoleh fasilitas tarif final, sementara wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan masih dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mencegah praktik pemecahan usaha demi memperoleh fasilitas pajak.
Namun dari perspektif pelaku usaha kecil, cerita yang muncul tidak sesederhana itu.

Banyak UMKM yang telah berkembang menjadi CV atau PT justru menghadapi konsekuensi baru berupa bertambahnya beban administrasi dan kewajiban perpajakan. Padahal, naik kelas seharusnya menjadi cita-cita setiap pelaku usaha. Jika perubahan status usaha justru diikuti dengan beban yang dianggap memberatkan, tidak menutup kemungkinan muncul kecenderungan untuk tetap bertahan sebagai usaha mikro agar tidak kehilangan berbagai fasilitas.

Di sinilah kebijakan fiskal perlu lebih peka membaca psikologi ekonomi masyarakat. Pajak memang penting untuk negara, tetapi pertumbuhan usaha rakyat juga tidak kalah penting untuk menjaga roda ekonomi tetap bergerak.

Persoalan lain yang jarang dibicarakan adalah cara pandang terhadap pembayar pajak itu sendiri.

Baca Juga  Guru Ngaji Kampung, Pembimbing Adab Yang Tetap Sederhana

Selama ini narasi publik lebih banyak menekankan bahwa masyarakat wajib taat membayar pajak. Kampanye, sosialisasi, hingga ancaman sanksi terus diperkuat. Namun diskusi mengenai bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat sering kali tidak mendapat ruang yang sama besar.

Padahal transparansi bukan hadiah dari pemerintah. Transparansi adalah hak masyarakat.

Setiap rupiah yang dibayarkan oleh petani, nelayan, buruh, guru, pedagang pasar, pekerja kantoran, pelaku UMKM, hingga perusahaan besar membawa harapan yang sama: agar hidup mereka menjadi lebih baik melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Karena itu, ukuran keberhasilan negara semestinya tidak berhenti pada target penerimaan pajak yang tercapai. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana rakyat benar-benar merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.

Negara yang berhasil bukan hanya negara yang pandai memungut pajak, melainkan negara yang mampu membuktikan bahwa uang rakyat kembali kepada rakyat dalam bentuk jalan yang baik, sekolah yang layak, rumah sakit yang mudah diakses, perlindungan sosial yang tepat sasaran, dan birokrasi yang melayani dengan cepat dan bersih.

Hampir seluruh aktivitas dan semua lini kehidupan masyarakat hari ini tidak luput menjadi objek pajak. Dari bekerja, berbelanja, memiliki kendaraan, membeli rumah, menjalankan usaha, hingga mengonsumsi barang dan jasa, semuanya bersentuhan dengan kewajiban perpajakan.

Karena itu, sudah saatnya cara pandang terhadap pajak juga diubah. Pajak tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban warga negara, tetapi juga sebagai pengingat bahwa negara memikul tanggung jawab yang sama besar kepada rakyatnya.

Pada akhirnya, rakyat tidak pernah benar-benar keberatan membayar pajak. Yang mereka harapkan sederhana: uang yang mereka setorkan dikelola dengan jujur, digunakan secara transparan, dan kembali dalam bentuk kesejahteraan yang nyata.

Baca Juga  Ketika Bantuan Pendidikan Menjadi Alat Politik dan Tidak Tepat Sasaran

Sebab pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah rakyat harus membayar pajak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pajak itu benar-benar bekerja untuk rakyat?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *