Skandal IUP Bauksit Kalbar 2017-2025: Kejagung Sikat 5 Tersangka, Ada Analis Kementerian ESDM

Berita, Nasional103 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 s.d. 2025.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose ahli perhitungan kerugian negara, dan pemeriksaan 12 saksi.

Berikut daftar tersangka dan perannya:

  1. SDT – Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS
  2. YA – Komisaris PT QSS
  3. IA – Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU
  4. HSFD – Penyelenggara Negara, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
  5. AP – Direktur PT QSS

Modus Ekspor Bauksit Ilegal Pakai Dokumen PT QSS. Kasus posisi yang diungkap penyidik cukup sistematis:

Pertama, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi SDT bersama YA. Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Kedua, meski sudah mengantongi IUP OP dan RKAB, PT QSS tidak melakukan penambangan di wilayah izinnya. Bauksit yang dijual ternyata dibeli dari luar wilayah PT QSS secara ilegal.

Ketiga, bauksit ilegal itu kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

Keempat, dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor, SDT meminta bantuan IA selaku konsultan dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan uang kepada HSFD. Tujuannya agar dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diterbitkan secara melawan hukum.

Akibat skema ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS.

Baca Juga  Bukan Hanya 7,Tetapi ada 32 Organisasi Advokat di Negara Hukum Republik Indonesia.

Pasal yang Dikenakan. Para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Lokasi Penahanan para tersangka adalah;

  • AP, YA, dan IA, ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • SDT dan HSFD, ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menegaskan proses dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *