KUHAP Baru Telah Diteken Presiden Prabowo Subianto, Mulai Januari 2026 KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Menggantikan Peninggalan Kolonial

Beranda, Berita, Hukum558 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (denyutrakyat.com) – Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025.

“Sudah [diteken]. Saya [tak ingat] tanggal pastinya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (30/12/2025).

Dia memastikan rencana pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan sesuai rencana. Hal ini termasuk kesiapan seluruh aturan turunan yang harus menyelaraskan sejumlah peraturan lain dengan dua beleid baru tersebut.

Dari akun Instagram Mensekneg diketahui: “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri)

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan draf revisi KUHAP menjadi undang-undang baru pada tanggal 18 November 2025. Naskah tersebut kemudian dikirimkan kepada Prabowo dan diteken pada tanggal 17 Desember 2025.

Sedangkan, KUHP baru telah selesai dan disahkan pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). DPR mengesahkannya pada rapat paripurna, 6 Desember 2022 yang kemudian diteken Jokowi pada 2 Januari 2023.

Dua beleid baru ini disebut akan menggantikan sejumlah aturan lama yang merupakan warisan Kolonialisme Belanda. KUHAP dan KUHP rumusan baru diklaim akan memiliki aturan yang lebih sesuai dengan masyarakat Indonesia.

Meski kedua beleid tersebut sebenarnya terus menuai kritik karena memiliki sejumlah pasal karet dan rentan terhadap penyelewengan. Mulai Januari 2026 akan diberlakukan.

Baca Juga  Arinal Djunaidi Diperiksa 10 Jam oleh Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT LEB Tampak Kelelahan 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *