Rompi Pink untuk Mantan Bos Gizi: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Rp1 Triliun

Beranda, Berita, Nasional315 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Kejaksaan Agung menetapkan 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status tersangka diumumkan Rabu, (3/6/2026) pukul 17.44 WIB.

Selain Dadan Hindayana, eks Kepala BGN, tim penyidik pidsus juga menetapkan tersangka lainnya yaitu; Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan

Ketiganya langsung ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba sejak Rabu. Saat keluar dari Kejagung mereka mengenakan rompi pink tahanan.

Penyidik menemukan 2 pola utama:

1. Pengaturan yayasan mitra SPPG: Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ternyata sarana kejahatan. Banyak yang terafiliasi langsung ke DH, SS, LP dan tidak memenuhi syarat. Tapi tetap lolos verifikasi di portal mitra BGN karena ada “atensi” para tersangka. Imbalannya insentif miliaran rupiah per hari untuk yayasan-yayasan itu.

2. Mark up pengadaan barang/jasa: Para tersangka diduga intervensi pejabat pembuat komitmen PPK. Akibatnya KAK disusun tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan harga digelembungkan. Barang yang bermasalah:

  • Pengadaan 21.801 unit senilai Rp1 triliun
  • 32.000 pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan mark up
  • 31.000 unit tablet tidak sesuai dan mark up
  • 5.400 unit TV 75 inch tidak sesuai dan mark up

Ketiganya disangka Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU 1/2023 KUHP. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung juga menggeledah kantor BGN Jakarta.

Kasus ini muncul setelah pergantian jajaran pimpinan BGN. Presiden Prabowo sebelumnya sudah mencopot Dadan dari Kepala BGN. Penggantinya Nanik S Deyang. Istana juga buka suara soal dugaan “jual beli titik dapur MBG”.

Baca Juga  Kadis PU Bandar Lampung Diduga Kebal Hukum. Jaringan Forum Rakyat Bakal Ke KPK dan Kejagung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *