DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sweet Indo Lampung (SIL) bagian dari Sugar Group Companies (SGC). Langkah ini penting untuk melindungi aset negara dan menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera.
“Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Jampidsus Kejagung untuk mengusut tuntas penyalahgunaan lahan HGU ini. Pengusutan ini penting untuk memastikan pendapatan negara aman dan aset-aset strategis milik negara tidak dikuasai secara sepihak oleh korporasi,” ujar Hasbiallah Ilyas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini sangat krusial karena menyangkut lahan milik TNI AU. Menurutnya, praktik penyalahgunaan lahan oleh korporasi besar merupakan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik secara luas. “Apalagi jika ternyata pemanfaatannya malah merusak lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Padahal lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Dia menyebut, penyelidikan merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik KPK juga sedang mendalami penyebab terbitnya HGU kepada SGC.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” ucap Asep.
Diketahui Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kemenhan yang dikelola TNI AU. Lahan senilai Rp 14,5 triliun tersebut berada di area Lanud Pangeran Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, pencabutan itu berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Dia mengungkapkan, dalam LHP BPK pada 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kemenhan melalui TNI AU.
Namun, terdapat HGU tanah yang juga terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan. “Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” kata Nusron


















