Apa Kabar: Polemik Dana Hibah SMA Siger, Yayasan Klaim Rp350 Juta, DPRD Soroti Pengawasan

Jelang PPDB 2026 - Izin Sekolah Ditolak Disdikbud, Penggunaan Hibah Pemkot Dipertanyakan

Berita96 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Bandar Lampung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk SMA/SMK diperkirakan berlangsung antara Juni hingga awal Juli 2026.

Apakah SMA Siger, milik Yayasan Siger Prakarsa Bunda tahun 2026 ini sudah bisa membuka SPMB seperti yang pernah dilakukan tahun 2025, meski belum memiliki izin operasional?

Diketahui bahwa, polemik SMA Siger 1 dan 2 merembet ke dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda membantah menerima Rp700 juta pada Tahun Anggaran 2025 dan menegaskan hanya mengelola Rp350 juta yang disalurkan resmi ke rekening yayasan.

“Itu tidak benar. Yayasan hanya menerima dana hibah sebesar Rp350 juta. Penggunaannya transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga realisasi,” tegas Ketua Yayasan Dr. Khaidarmansyah, S.H., Sabtu, 24 Januari 2026 lalu.

Khaidarmansyah merinci, dana hibah dialokasikan ketat untuk dua pos: biaya operasional seperti ATK, ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor, serta biaya personal untuk gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. “Dana hibah tahun 2025 bahkan kami realisasikan untuk membiayai l operasional dan gaji guru hingga Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran 2025–2026. Hak-hak guru kami penuhi secara proporsional dan lunas, meskipun yayasan kami bersifat non-profit,” tambahnya.

Pernyataan itu merespons tudingan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya di sejumlah media menyebut adanya dugaan minim pengawasan anggaran hibah. Yayasan menegaskan laporan pertanggungjawaban disusun jelas dan sesuai regulasi.

Namun, sorotan terhadap dana hibah muncul di tengah fakta lain. Izin operasional SMA Siger 1 dan 2 resmi ditolak Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud Thomas Amirico menyebut sekolah tidak memenuhi standar pendidikan nasional. Temuan utamanya, jam belajar hanya empat jam per hari, padahal ketentuan wajib delapan jam. Selain itu, aset gedung yang dipakai masih milik Pemkot, bukan milik yayasan.

Baca Juga  Staf Khusus KemendesPDT, Yahdil Abdi Harahap Bersilaturahmi Ke Sekretariat Umum Formades di Bandung Barat

“Dari temuan-temuan ini kami putuskan untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger,” kata Thomas, Kamis 23/1/2026. Disdikbud juga melarang SMA Siger membuka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027 dan meminta 100 siswa yang sudah terlanjur bersekolah dipindahkan ke sekolah berizin resmi.

Artinya, dana hibah Rp350 juta mengalir ke sekolah yang per Januari 2026 belum mengantongi izin operasional dari provinsi. Penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 sendiri didasarkan pada Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 yang telah disetujui Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Kini publik menanti audit penggunaan dana hibah tersebut. Sesuai Permendagri 77/2020, hibah daerah wajib punya NPHD, digunakan sesuai proposal, dan dipertanggungjawabkan. Jika terbukti menyimpang, pengelola terancam jerat UU Tipikor.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *