DENYUT RAKYAT, Bandar Lampung – Kasus penipuan yang menimpa 46 Kepala Sekolah (Kepsek) di Lampung Barat bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa. Demikian penjelasan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH yang juga aktivis hukum kelahiran Sumber Jaya Lampung Barat. Zulpajri mengungkapkan hal tersebut dalan diskusi Ngupi Pai, di Bandar Lampung. Sabtu (22/11).
Lebih lanjut Zul, menjelaskan, “Karena hal ini delik biasa, berarti proses hukum atas kasus tersebut dapat berjalan tanpa perlu adanya pengaduan atau laporan dari korban secara langsung, maupun aduan masyarakat (DUMAS) dan pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini berdasarkan temuan awal atau informasi yang tersedia.”
Penjelasan Hukum, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“Berdasarkan hukum di Indonesia, tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dikategorikan sebagai delik biasa,” jelas Zul.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 46 Kepala Sekolah di Lampung Barat diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Yusuf Al Kahfi alias YS alias Jack, yang mengaku tim pusat dari kementerian pendidikan. Modus yang digunakan YS alias Jack untuk menipu 46 Kepala Sekolah (Kepsek) di Lampung Barat adalah dengan menjanjikan bantuan proyek revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
YS, yang mengaku tim pusat dan memiliki akses dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meyakinkan para kepala sekolah bahwa mereka akan mendapatkan dana bantuan untuk proyek revitalisasi sekolah. Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, para kepala sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang ini diduga sebagai biaya administrasi atau “pelicin” agar proyek tersebut cair.
Namun, setelah uang disetorkan, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan YS menghilang. Dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman dan Ketua K3S Lampung Barat, Darlin Arsyad disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan tersebut yang menjadi viral, bukan saja di Lampung Barat tetapi meluas sampai ke beberapa daerah bahkan sampai di luar Provinsi Lampung.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa 46 kepala sekolah tersebut, saat ini masih ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas perintah lisan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. (Bayu*)


















