Laporan Dugaan Korupsi di Dinas BMBK Lampung Direspon KPK, LSM GERMAK Siap Beri Data Tambahan

Berita, Daerah40 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan pengaduan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan (proyek) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026, dengan nomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026, tertanggal 23 Juli 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, GERMAK menduga terdapat praktik yang mengarah pada persekongkolan dalam proses pengadaan, penguasaan paket pekerjaan oleh pihak tertentu (monopoli), serta dugaan permintaan atau pemberian fee proyek pada sejumlah kegiatan di lingkungan BMBK. Atas dasar itu, GERMAK meminta KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah menyatakan telah mengkonfirmasi pihak KPK atas laporanya dan mendapat respon dari sumber di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Sumber Dumas KPK menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Semua laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPK,” terang sumber tersebut.

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Umum DPP LSM GERMAK mengapresiasi respons KPK dan berharap laporannya dan berharap segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. “Kami berharap seluruh dokumen dan data yang kami serahkan menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” tegas Heriansyah usai menyambangi KPK di gedung merah putih Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

GERMAK menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara dan juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga  Dapat Pinjaman Rp1 Triliun Lampung Segera Perbaiki 98,48 KM Di 18 Ruas Jalan Provinsi

Selain itu, GERMAK juga melaporkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai temuan sekitar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung RI pada 24 Juli 2026 dengan nomor Lapdu.113/LSM-GERMAK/DPP.01/VII/2026.

Terkait RSUD Abdul Moeloek, GERMAK meminta Kejaksaan Agung RI mendalami temuan BPK Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp2 miliar untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana yang memerlukan penegakan hukum.

Namun hingga berita ini disampaikan belum mendapat informasi dan tanggapan pihak Kejagung RI terkait laporan pengaduan tersebut. Sementara GERMAK sendiri menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan