Dugaan Skandal Oknum DPRD Bandar Lampung: PAN Bentuk Tim Pencari Fakta, Polda Diminta Buka Informasi

Minimnya keterangan resmi dari aparat membuat isu dugaan perselingkuhan anggota DPRD berinisial EH bergulir liar. Partai berupaya jaga marwah, publik tunggu kepastian hukum

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama EH, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional, belum menemukan titik terang. Hingga Kamis, 3 September 2026, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan yang disebut-sebut dilayangkan oleh suami dari perempuan berinisial JA.

Kondisi ini membuat isu yang pertama kali beredar di ruang publik terus berkembang dan memunculkan beragam spekulasi. Di tengah kekosongan informasi resmi, DPD PAN Kota Bandar Lampung mengambil inisiatif melakukan klarifikasi internal guna memastikan fakta sekaligus menjaga marwah partai dan institusi legislatif.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, EH diduga berada di salah satu kamar hotel di Bandar Lampung bersama JA, seorang perempuan yang telah memiliki suami berinisial GS. Peristiwa tersebut disebut berujung pada penggerebekan oleh GS.

Usai kejadian, muncul informasi bahwa GS telah membuat laporan ke Polda Lampung. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Polda terkait keberadaan laporan tersebut maupun tahapan penanganannya.

Ketiadaan informasi resmi dari aparat penegak hukum membuat publik hanya bisa mengakses narasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan. Ruang kosong itu kemudian diisi oleh berbagai asumsi yang berpotensi merugikan semua pihak yang namanya terseret.

Merespons perkembangan isu, DPD PAN Kota Bandar Lampung menggelar konferensi pers di Kantor DPD PAN, Kamis (3/9/2026). Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah Alfian, menegaskan bahwa partai tidak akan mengambil kesimpulan sebelum memiliki data dan fakta yang valid.

“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat. Prinsip kami adalah mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Firmansyah.

Baca Juga  Pinjam Rp30 Miliar "Buat Jaga Kas", Tapi Gaji Aparat Desa di Tubaba Macet 4 Bulan

Untuk itu, PAN telah melakukan beberapa langkah:

  1. Melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara.
  2. Membentuk Tim Pencari Fakta internal yang bertugas mengumpulkan keterangan, dokumen, dan kronologi dari berbagai sumber.
  3. Berencana berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk memastikan apakah benar ada laporan yang dilayangkan terhadap EH, serta untuk mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Firmansyah menyebut, dari hasil klarifikasi awal, terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang masih perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, tim pencari fakta akan bekerja secara objektif dan independen.

“Ini penting, bukan hanya untuk melindungi nama baik kader, tetapi juga untuk menjaga marwah partai dan kepercayaan publik kepada PAN,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD dan kader partai politik, persoalan yang menimpa EH tidak lagi dapat dipisahkan dari institusi yang menaunginya. Ketika seorang wakil rakyat terseret dalam dugaan persoalan moral, dampaknya meluas.

Bagi PAN, ini menjadi ujian dalam bersikap adil. Di satu sisi, partai memiliki kewajiban untuk melindungi kadernya dari tuduhan yang belum terbukti. Di sisi lain, partai juga dituntut publik untuk tidak menutup mata apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran norma maupun hukum.

Hal serupa juga berlaku bagi DPRD Kota Bandar Lampung. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan etika anggotanya. Publik tentu akan menilai bagaimana dewan bersikap terhadap salah satu anggotanya yang namanya kini menjadi sorotan.

Pengamat politik lokal menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen partai politik dan DPRD dalam menegakkan etika publik. “Transparansi dan ketegasan dibutuhkan. Publik berhak tahu, tapi juga berhak atas proses yang adil,” ujarnya.

Baca Juga  Gotong Royong Jalan Rusak: Ketika Kerjaan RT Diborong Bupati, Fungsi Dinas Nganggur?

Sampai saat ini, perhatian terbesar publik tertuju pada Polda Lampung. Institusi penegak hukum tersebut dinilai memiliki peran kunci untuk menghentikan spekulasi yang terus berkembang.

Minimnya informasi resmi membuat berbagai versi cerita terus bermunculan. Jika memang tidak ada laporan yang terdaftar, maka kepastian itu perlu disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, jika ada laporan dan sedang diproses, maka publik juga berhak mengetahui agar proses hukum berjalan dengan terang.

Keterbukaan informasi dari kepolisian tidak hanya penting untuk kasus ini, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum secara umum.

Secara umum, ada dua kemungkinan yang akan terjadi ke depan.

Pertama, apabila dugaan tersebut tidak terbukti atau tidak sesuai fakta, maka diperlukan penjelasan resmi yang mampu menghentikan spekulasi. Hal ini penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dirugikan dan mengembalikan marwah institusi.

Kedua, apabila proses hukum maupun fakta yang ditemukan kemudian menunjukkan hal berbeda, maka persoalan akan bergeser pada ranah etika, integritas, dan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Pada titik itu, partai dan DPRD harus mengambil langkah sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

Apapun hasilnya, proses pembuktian harus dilakukan secara hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, DPD PAN Kota Bandar Lampung masih melanjutkan proses internalnya. Tim pencari fakta dijadwalkan akan bekerja dalam beberapa hari ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam rilis ini masih berupa dugaan. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan berimbang.

Baca Juga  Tokoh Organisasi dan Penggerak Desa, Aam Sofyan Terpilih sebagai Nahkoda Baru FORMADES Jawa Barat

Pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki klarifikasi terkait pemberitaan ini dapat menghubungi redaksi untuk hak jawab.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan