KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Beranda, Berita307 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara haji, kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama YCQ selakuk eks menteri agama dan yang kedua IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu. Dalam perkara dengan sangkaan kerugian negara atau pasal 2, pasal 3 kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.

Budi Prasetyo menambahkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 sudah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026 kemarin.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” jelasnya

Yaqut sendiri sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu.

Korupsi kuota haji Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Baca Juga  Ini Beberapa Negara Yang Menyampaikan Niat Ingin Membantu Bencana Alam di Sumatera, Presiden Prabowo Menolak Niat Tersebut

Namun, dalam perlaksanaannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh Asep Guntur Rahayu, (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *