Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Eli Fitriyana Mengaku Korban Desakan Suami dan Minta Keadilan Kapolda

Berita, Daerah100 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriyana, yang kini berstatus tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu, membuat surat terbuka untuk Kapolda Lampung. Dalam surat itu ia mengaku sebagai korban dan meminta pengusutan tuntas terhadap pihak yang disebut sebagai dalang pembuatan ijazah.

Melalui surat terbuka yang diterima redaksi, Eli Fitriyana menyampaikan keberatannya karena hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurut pengakuannya terlibat dalam proses pembuatan ijazah belum tersentuh hukum.

Eli menyebut nama Fajar Kurniawan dan kepala sekolah terkait. Menurut pengakuannya, saat konfrontir, Fajar Kurniawan mengakui mengeluarkan, mengecap, dan menyeken data ijazah. Kepala sekolah juga disebut mengakui menandatangani ijazah yang kemudian dinyatakan palsu tersebut. Eli mempertanyakan mengapa keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya ini korban, Pak. Sekarang saya tidak lagi bersama suami. Anak-anak saya masih di bawah umur dan butuh kasih sayang saya. Tolong keadilan buat saya,” pinta Eli kepada Kapolda Lampung.

Sampai berita ini diturunkan belum ada respon resmi dari Polda Lampung terkait surat terbuka tersebut

Baca Juga  Bos PT QSS Ditahan Kejagung: Skandal IUP Tambang Kalbar 2017-2025 Dibongkar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *