Ditangkap Pagi Ini: Royong Suryo dan Dokter Tifa Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita, Nasional240 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diamankan Jumat, (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini terjadi sehari setelah kepolisian menyatakan berkas perkara lima tersangka sudah lengkap. Informasi penangkapan pertama kali disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Lewat keterangan tertulis, Khozinudin menyebut kliennya ditangkap penyidik di rumahnya.

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin.

Tidak hanya Roy, Khozinudin juga mendapat informasi senada untuk Dokter Tifa. “Kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujarnya. Pihaknya masih berupaya mengonfirmasi hal ini ke pengacara Tifa, Ramdansyah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya. Tempo telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto. Keduanya belum memberikan respons.

Khozinudin menyayangkan metode penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia menilai tindakan itu sebagai “upaya paksa represif” yang tidak perlu dilakukan.

Alasannya, Roy selama proses penyidikan selalu kooperatif. Mantan Menpora itu rutin memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan Wajib Lapor sesuai ketentuan.

“Jika penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka tahap dua setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap, seharusnya bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegas Khozinudin.

Pernyataan ini menyorot prosedur yang dipilih polisi di tengah status tersangka yang sudah kooperatif sejak awal.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Enam tersangka lain adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga  Tawuran 'BY DESIGN' Renggut Nyawa: Fransius Tewas Dibacok Depan RS Budi Medika Bandar Lampung

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik telah menyelesaikan pemberkasan untuk lima tersangka. Kelimanya adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Berkas mereka disebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Sementara itu, polisi memutuskan menghentikan penyidikan terhadap tiga nama lain melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3. Tiga nama yang SP3 adalah Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, atau tahap 2. Biasanya tahap ini dilakukan dengan memanggil tersangka secara patut. Namun kali ini penyidik memilih langkah penangkapan langsung.

Kasus ini berawal dari laporan terkait penyebaran tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Delapan nama di atas dianggap penyidik terlibat dalam narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden ke-7 RI tersebut.

Pasal yang disangkakan berkaitan dengan UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Proses hukumnya berjalan sejak laporan pertama masuk ke Polda Metro Jaya.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menandai eskalasi penanganan kasus ini. Setelah berkas lima tersangka dinyatakan lengkap, publik kini menunggu langkah kejaksaan terkait pelimpahan dan jadwal persidangan.

Dinamika kasus ini juga memicu perdebatan publik soal batasan kritik, tuduhan, dan perlindungan nama baik pejabat publik di ruang digital. Sikap kooperatif tersangka versus metode penangkapan paksa menjadi sorotan tersendiri di tengah proses hukum yang berjalan.

Polda Metro Jaya belum merinci lokasi penahanan kedua tersangka setelah diamankan pagi ini. Masyarakat menanti konferensi pers resmi untuk mendapat kronologi lengkap dan pasal sangkaan yang didakwakan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *