DBHCHT Disorot, IT99: Jangan Petani Jadi Mesin Cukai, Rumah Sakit Jadi Mesin PAD

Berita, Daerah32 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, LOMBOK TIMUR — Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menilai pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Lombok Timur masih jauh dari ekspektasi petani. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada retorika harga tembakau, tetapi wajib memastikan DBHCHT benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan petani.

“DBHCHT bukan sekadar angka dalam APBD atau program seremonial. Ukuran keberhasilannya sederhana: apakah petani benar-benar sejahtera, produksinya terlindungi, dan kelembagaannya diperkuat?” tegas Dinata.

Ia juga mempertanyakan alokasi DBHCHT untuk kesehatan. Dinata menyoroti masih adanya kekosongan obat di RSUD dr. R. Soedjono Selong, bahkan pasien disebut harus membeli obat di luar rumah sakit.

“Ironis, ketika anggaran kesehatan terus dialokasikan, masyarakat justru masih berhadapan dengan obat kosong. Pasien datang membawa resep, tetapi pulang membawa masalah karena obat harus dicari di luar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi pertanyaan serius tentang tata kelola pelayanan publik.”

Dinata juga mengkritik kecenderungan menjadikan rumah sakit sebagai instrumen peningkatan PAD.

“Rumah sakit bukan mesin PAD. Fungsi utamanya adalah pelayanan publik. Jangan sampai mengejar pendapatan daerah lebih cepat daripada memenuhi obat dan kebutuhan dasar pasien.”

Ia mendesak Pemkab Lombok Timur melakukan evaluasi terbuka terhadap DBHCHT, termasuk memastikan kesesuaian program dengan regulasi, ketepatan sasaran dan manfaat langsung bagi petani serta masyarakat.

“Jangan ukur keberhasilan dari serapan anggaran. Ukur dari dampaknya. Kalau petani masih mengeluh dan pasien masih mencari obat di luar rumah sakit, pemerintah harus berani mengakui ada yang perlu diperbaiki.”

Menurut Dinata, pemerintah harus hadir bukan hanya ketika membutuhkan produksi tembakau dan penerimaan, tetapi juga ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan pelayanan.

“Petani jangan hanya dijadikan mesin cukai, dan pasien jangan dijadikan mesin PAD. Keduanya adalah rakyat yang berhak mendapatkan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah.”

Baca Juga  Bos PT QSS Ditahan Kejagung: Skandal IUP Tambang Kalbar 2017-2025 Dibongkar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan