DENYUT RAKYAT, Jakarta, – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Lampung (AMPAK Lampung) melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
AMPAK Lampung menilai pinjaman tersebut cacat hukum karena diduga dilakukan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan DPRD Tubaba. Hal ini dinilai melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam surat bernomor 39/B/AMPAK/L/VII/2026, AMPAK Lampung menyampaikan 6 tuntutan:
- Evaluasi pinjaman daerah Rp30M, yang dianggap tidak legitimasi.
- Mesak DPRD Tubaba untuk membentuk Pansus atau gunakan Hak Angket.
- Minta BPK RI Perwakilan Lampung lakukan audit investigatif menyeluruh
- Desak Kejaksaan & Polri, serta KPK RI mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang
- Copot pejabat yang terlibat jika terbukti langgar aturan
- Tegaskan pengelolaan keuangan yang tidak transparan adalah pengkhianatan terhadap rakyat
Aksi akan digelar pada:
Hari/Tanggal, Rabu, 22 April 2026
Waktu: Pukul 13.00 WIB s/d selesai
Tempat: Gedung KPK dan Kejaksaan Agung RI
Massa: 100 Mahasiswa dan Pemuda asal Tulang Bawang Barat dan Lampung
Koordinator AMPAK Lampung, Dimas R.A, menegaskan aksi ini bentuk kontrol sosial agar keuangan daerah dikelola akuntabel. “Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi _checks and balances_ di daerah,” ujarnya.






























