35 Kursi, 0 Suara: DPRD Tubaba Bungkam Saat Rakyat Teriak Soal Pinjaman Rp30M dan Jalan Rusak Yang Memakan Korban Jiwa

Beranda, Berita, Daerah171 Dilihat
banner 468x60

TULANG BAWANG BARAT, denyutrakyat.com – Gelombang keluhan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat pecah ke permukaan. Isu pinjaman daerah Rp30 miliar tanpa persetujuan DPRD, tunjangan pejabat 150% di tengah efisiensi, jalan rusak yang menelan korban, hingga belanja ATK miliaran rupiah di BPKAD jadi sorotan. Tapi 35 anggota DPRD Tubaba yang digaji rakyat memilih diam. Ada apa dengan wakil rakyat?

Isu paling panas, Pemerintah Kabupaten Tubaba diduga mengambil pinjaman Rp30 miliar tanpa persetujuan DPRD setempat. Padahal UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah jelas, pinjaman daerah wajib mendapat persetujuan DPRD lewat APBD/Perubahan APBD. Tanpa restu, kebijakan itu cacat prosedur. Sampai berita ini turun, belum ada satu pun anggota DPRD yang angkat suara, meskipun sudah panggil eksekutif.

Di saat pemerintah pusat teriak efisiensi anggaran, Tubaba justru diterpa kabar tunjangan optimalisasi untuk Bupati 150% dan Wakil Bupati 80% dari TPP Sekda. Angka fantastis itu kontras dengan kondisi jalan kabupaten yang hancur di banyak titik. Warga komplain, pengendara jatuh, korban kecelakaan berjatuhan. Respon empati dari elit pimpinan daerah? Nihil.

Pernyataan Bupati Novriwan Jaya yang meminta masyarakat “tidak ribut terus soal jalan rusak” justru menambah bara. Bukannya turun cek lapangan, malah minta warga diam. Ironis.

Tak kalah pedas, isu pemborosan juga menyasar internal. Sekretariat DPRD Tubaba disorot karena meningkatnya anggaran perjalanan dinas. BPKAD Tubaba disebut-sebut membelanjakan ATK sampai miliaran rupiah. Di tengah jalan berlubang dan rakyat menjerit, belanja administratif meledak. Lagi-lagi, fungsi pengawasan DPRD tidak terlihat batang hidungnya.

Secara hukum, DPRD Tubaba punya 3 fungsi utama sesuai UU No. 23/2014:

  1. Legislasi: Bentuk Perda dan setujui APBD. Pinjaman Rp30M tanpa persetujuan sama saja fungsi ini dilangkahi.
  2. Anggaran: Bahas & awasi APBD. Tunjangan 150%, ATK miliaran, perjalanan dinas, adalah ranah pengawasan langsung DPRD. Tapi tak ada rapat, tak ada teguran.
  3. Pengawasan: Awasi pelaksanaan Perda, APBD, kebijakan Bupati. Jalan rusak, korban kecelakaan, statemen kontroversial Bupati, semestinya para wakil rakyat wajib memanggil dan mengevaluasi.
Baca Juga  Di Tengah Musibah, PWI Pemalang Gelar HPN 2026 dengan Khidmat, Wabup Pemalang: Pers Adalah Penjaga Nalar Publik

Ada juga hak angket & interpelasi untuk membongkar kebijakan eksekutif yang menyimpang. Tapi 35 kursi DPRD Tubaba kompak membisu seribu bahasa.

Fungsi menyerap aspirasi hilang. Fungsi mengawasi mati suri. Yang tersisa hanya gedung dewan megah dan 35 nama yang dipilih rakyat tapi tak terdengar suaranya saat rakyat paling butuh.

Jika pinjaman tanpa persetujuan dibiarkan, jika jalan rusak dibiarkan, jika pemborosan dibiarkan, lalu untuk apa ada DPRD? Untuk stempel kebijakan eksekutif, atau benar-benar jadi wakil rakyat?

Sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Pimpinan DPRD Tubaba terkait sikap dewan atas seluruh isu tersebut. Pesan yang dikirim ke Ketua DPRD Tubaba, Busroni hanya centang dua tanpa respon.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *