Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Penegak Hukum

Nasional91 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diotaki oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.

Dana miliaran hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut rupanya tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan secara spesifik ditargetkan untuk mengalir ke kantong pihak eksternal, yakni jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Aliran Dana Eksternal

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara blak-blakan siapa saja pihak eksternal yang direncanakan menerima cipratan dana haram tersebut.
Instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utama distribusi THR sang bupati.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Ia juga menegaskan bahwa daftar penerima ini bukan sekadar isapan jempol belaka, melainkan tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh tim penyidik.

“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan,” ucapnya memastikan.

Target Uang Setoran

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari inisiatif Syamsul Auliya Rachman yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsul menginstruksikan pengumpulan uang jelang libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan itu, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Ironisnya, mereka justru mematok “target setoran” dari perangkat daerah hingga mencapai total Rp 750 juta.

Tenggat waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026. Hasilnya, uang tunai senilai Rp 610 juta berhasil dikumpulkan dari puluhan instansi.

Baca Juga  Kepala Desa Ponggok Terpilih Menjadi Ketua Umum DPP APDESI Periode 2026-2031

Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag (tas jinjing kertas) dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, siap untuk dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda.

Telusuri Penerima Lain

Asep menjelaskan bahwa kelebihan uang dari target kebutuhan awal tersebut membuka pintu masuk untuk jeratan pasal gratifikasi.

“Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan Rp 515 (juta) gitu kan? Nah ini kan lebih nih ada Rp 610 (juta). Nah, ini kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B di sana,” ucap Asep.

KPK menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR eksternal tersebut.

Praktik lancung membagi-bagikan uang pungutan ke aparat penegak hukum ini diduga kuat bukan hal baru di Pemkab Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik KPK mengendus adanya operasi serupa yang terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang disinyalir jauh lebih besar.

Saat ditanya mengenai langkah KPK selanjutnya terhadap para pimpinan Forkopimda yang diduga kuat menerima aliran dana pada tahun 2025, Asep meminta publik untuk bersabar.

Penyidik masih harus menelusuri secara presisi siapa saja figur penegak hukum yang menjabat pada saat itu, mengingat adanya potensi mutasi atau pergantian jabatan.

“Ditunggu ya. Baru disampaikan begini dari yang beberapa kepala dinas, ‘Pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. Jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa dikasihkan, Forkopimdanya siapa pada saat itu, kan terjadi perubahan, pergantian, dan lain-lain,” papar Asep.

Buntut dari perkara ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026.

Baca Juga  Musda Pertama Formades Jawa Barat Akan Memilih Pemimpin Yang Siap Membawa Perubahan Lebih Baik Bagi Masyarakat Desa 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *