Relevansi Program Studi dengan Kebutuhan Industri: Analisis Kebijakan dan Implikasinya terhadap Pendidikan Tinggi di Indonesia

Opini61 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Zainul Marzadi, SH.MH (Dosen FEH Universitas Serasan dan PSM Kota Prabumulih)

 

Kesenjangan antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan dunia industri masih menjadi pekerjaan rumah besar pendidikan tinggi Indonesia. Wacana penutupan program studi yang dinilai tidak relevan pun kembali mengemuka. Kebijakan ini menjanjikan peningkatan mutu, tapi juga menyimpan risiko serius bagi dosen dan keberagaman ilmu.

Transformasi global menuntut perguruan tinggi mencetak lulusan yang adaptif dan relevan dengan dunia kerja. Namun, skills gap, masih jadi persoalan utama.

World Economic Forum (2020) menyebut, _“the skills gap continues to be one of the most significant challenges facing businesses globally”_. Sebagai respons, pemerintah menggagas penutupan program studi yang dianggap tidak relevan. Tujuannya, _“menekan kesenjangan antara lulusan kampus dan kompetensi yang diperlukan dunia kerja”_ (Tempo.co, 2016).

Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur. Data dihimpun dari jurnal ilmiah, laporan internasional, dan sumber media kredibel. Analisis dilakukan dengan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi tema utama.

Kesenjangan Kompetensi Lulusan

Kurikulum yang kurang adaptif dan minimnya pengalaman praktis membuat lulusan sulit memenuhi ekspektasi industri. WEF (2020) mencatat _critical thinking_ dan _problem-solving_ sebagai dua keterampilan yang paling dicari dan akan terus tumbuh penting.

Analisis Kebijakan Penutupan Program Studi

Penutupan prodi bertujuan meningkatkan relevansi pendidikan. Namun, OECD (2019) mengingatkan, _“policy interventions must balance efficiency with equity and academic diversity”_. Menutup prodi semata-mata atas dasar serapan industri berisiko menggerus bidang ilmu dasar dan humaniora yang justru membentuk fondasi berpikir kritis bangsa.

Implikasi terhadap Perguruan Tinggi

Kampus dituntut lebih lincah. WEF (2020) menegaskan, _“education systems must be agile and responsive to rapidly changing labour market demands”_. Artinya bukan hanya menutup, tapi juga merombak kurikulum, memperkuat magang, dan membuka skema _micro-credential_.

Baca Juga  Aktivis, Dan Teror Air Keras: Tantang Prabowo Sebagai Presiden

Dampak terhadap Dosen

Dampak kebijakan ini paling dirasakan dosen.

Dampak Positif:

  1. Peningkatan Kompetensi Profesional: Dosen terdorong memperbarui keilmuan. OECD (2019): _“continuous professional development is essential for educators to remain effective in changing environments”_.
  2. Peluang Kolaborasi Industri: Terbuka ruang riset terapan dan _teaching industry_.
  3. Inovasi Pembelajaran: Mendorong _project-based learning_ dan _case method_.

Dampak Negatif:

  1. Ketidakpastian Karier: Penutupan prodi memicu kecemasan soal keberlanjutan pekerjaan.
  2. Alih Bidang yang Tidak Mudah: Migrasi keilmuan tidak bisa instan dan sering tidak linear dengan _track record_ dosen.
  3. Beban Adaptasi Tinggi: Perubahan kurikulum dan tuntutan _upskilling_ menambah beban kerja.

OECD (2019) menegaskan, _“tenaga pengajar kerap kali menghadapi tekanan yang berat ketika lembaga tempatnya bertugas melakukan perubahan besar, terutama jika perubahan tersebut menyentuh aspek keberlangsungan kerja dan jati diri keilmuannya”_.

Strategi Alternatif

Agar kebijakan tidak kontraproduktif, perlu langkah mitigasi:

  1. Program reskilling dan upskilling dosen yang terstruktur dan dibiayai negara.
  2. Redeployment dosen ke prodi serumpun yang masih relevan.
  3. Insentif riset terapan yang melibatkan industri.
  4. Perlindungan status dan hak dosen dalam regulasi transisi.

Tanggapan atas Pernyataan Badru, 23 April 2026

Pernyataan Badru di Badung bahwa _“nanti mungkin ada beberapa yang harus kami laksanakan dalam waktu tidak terlalu lama terkait dengan program studi. Kita harus melakukan pemilihan, bahkan jika diperlukan ada yang dihentikan penyelenggaraannya agar tingkat kesesuaiannya dapat ditingkatkan”_ perlu dibaca hati-hati.

Pertama, seleksi prodi harus berbasis data _tracer study_, proyeksi industri 5-10 tahun, dan peta jalan riset nasional, bukan hanya serapan kerja jangka pendek. Kedua, istilah “dihentikan” sebaiknya diganti “dimoratorium untuk direvitalisasi”. Banyak prodi yang terlihat tidak relevan sebenarnya hanya butuh pembaruan kurikulum dan kemitraan industri. Ketiga, pemerintah wajib menyiapkan _exit strategy_ bagi dosen terdampak: skema alih tugas, pelatihan, hingga jaminan karier. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan memindahkan masalah dari mahasiswa ke dosen.

Baca Juga  Dedy Sutiyoso dan Ujian Etika Pejabat Publik di Hadapan Kritik

Penutupan program studi bisa menjadi jalan meningkatkan relevansi pendidikan tinggi. Namun, tanpa perlindungan dan peningkatan kapasitas dosen, kebijakan ini rawan menimbulkan gejolak baru. OECD (2019) sudah mengingatkan, _“perubahan sistem pendidikan hanya akan memberikan hasil yang baik apabila disusun dan dilaksanakan secara menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada”_. Relevansi tidak boleh mengorbankan keberagaman ilmu dan martabat pendidik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *