Soal Tunjangan Lainnya Untuk Bupati Tubaba Ditengah Efisiensi Anggaran 

Opini65 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Junaidi Farhan, Ketua LSM InfoSOS Indonesia.

 

DENYUT RAKYAT | Munculnya polemik dengan pemberitaan denyutrakyat.com yang terbit Rabu, 06 Mei 2026 dengan judul “Heboh! Bupati Tubaba Diisukan Terima Tukin, Publik Curiga, Kepala BPKAD Pilih Diam” adalah cara masyarakat awam termasuk sang pejabat yang menjadi nara sumber awal, merespon ketidak mengetahui adanya regulasi yang tidak tersosialisasi sekaligus sebagai bentuk rasa kekecewaan.

Polemik muncul karena tunjangan tersebut tetap dibayarkan di tengah kondisi APBD Tulang Bawang Barat yang mengalami pengurangan, akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah diminta melakukan penghematan, termasuk pemotongan TPP ASN dan penundaan pembayaran honorarium. Sementara Kepala Daerah mengunci Tunjangan lainnya sebagai penghasilan dengan Peraturan Bupati.

Kita bedah dulu Perbup Tubaba No. 28/2025 terkait isu diatas, ini jelas bukan Tukin ASN. Namanya: Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas.

Perbup yang diundangkan pada 11 Juli 2025 tersebut menyebutkan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai pengganti insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah dihapus. Pemberiannya dibebankan pada APBD dan dikenakan pajak penghasilan.

Dasar hukumnya PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH dan Perda/Perbup.

PP 109/2000 Pasal 9 memang membolehkan KDH/WKDH dapat “tunjangan lain” asal ditetapkan Perda/Perbup dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Banyak daerah pakai Tukin Sekda sebagai benchmark.

Jadi yang dilarang itu: Bupati terima TPP/Tukin yang sumbernya dari pos belanja pegawai ASN. Kalau tunjangan khusus KDH yang diatur Perbup sendiri, itu sah menurut PP 109/2000.

Dalam Perbup 28/2025 ini juga tegas: tunjangan ini menggantikan insentif pajak & retribusi, yang dulu biasa diterima KDH. Jadi bukan dobel.

Intinya: namanya mirip “Tukin” karena cara hitungnya nyantol ke Tukin Sekda, tapi status hukumnya beda. Bukan TPP ASN.

Mengapa hal tersebut menjadi polemik?

Ketika Kas Daerah cekak dan ASN diminta “mengencangkan ikat pinggang”, justru Bupati Tulang Bawang Barat mengunci hak atas Tunjangan Optimalisasi sebesar 150% dari TPP Sekretaris Daerah. Legal, tapi apakah pantas?

Baca Juga  BISA MEMBANGUN, TIDAK BISA MERAWAT: PENYAKIT KRONIS PEMBANGUNAN DI TUBABA

Beberapa pihak menilai pemberian tunjangan dengan besaran 150% dari TPP Sekda belum selaras dengan kondisi fiskal daerah saat ini, apalagi belum disertai indikator kinerja yang jelas sebagaimana TPP ASN.

Efisiensi anggaran jilid II dari pusat kembali memukul daerah. Tulang Bawang Barat tak luput: TPP ASN dipangkas, perjalanan dinas dibatasi, gaji K3PP Paruh Waktu tertahan, Siltap dan insentif perangkat tiyuh banyak macet. Narasi resminya satu: “kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja”.

Anehnya, narasi itu mendadak bisu saat membahas Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2025. Di pasal yang sama ketika daerah mengaku efiaiensi, Bupati mengesahkan hak pribadinya atas Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas sebesar 150% dari TPP Sekda.

Dalam Perbub Tubaba 28/2025, kenapa yang pakai 150% dari Tukin Sekda? Itu cuma rumus penghitungnya saja, bukan berarti Bupati ikut ambil Tukin ASN.

Jika TPP Sekda Rp25 juta, maka Bupati mengantongi Rp37,5 juta per bulan. Wakilnya 80% dari itu. Uang itu sah, cair tiap bulan, tanpa perlu bukti kinerja (ini hanya estimasi, karena penulis tidak pegang data valid berapa TPP Sekda Tubaba)

Tetapi, Kita tidak sedang mempersoalkan legalitas. Pasal 9 PP 109/2000 memang memberi ruang “tunjangan lain”. Yang kita gugat adalah logika dan rasa keadilan.

Bagaimana mungkin frasa “sesuai kemampuan keuangan daerah” ditafsirkan sebagai “tetap bayar full saat efisiensi”, sementara kemampuan membayar TPP ASN justru dikurangi?

Ini preseden berbahaya. Pertama, ia melanggengkan mentalitas “hukum untuk saya, moral untuk rakyat”.

Kedua, ia merusak meritokrasi. TPP ASN dipotong jika SKP buruk, tapi Tunjangan Optimalisasi KDH jalan terus tanpa indikator. Pesannya jelas: beban efisiensi hanya untuk bawahan.

Argumen “pengganti insentif pajak” juga tidak menyelamatkan. Insentif pajak dulu dikritik karena daerah miskin tapi KDH terima miliaran. Mengganti baju insentif menjadi tunjangan dengan pola hitung 150% TPP Sekda hanya memindahkan masalah dari loket pajak ke pos “tunjangan lain”.

Baca Juga  KDMP dan Paradoks Kemandirian Desa

Substansinya sama: penghasilan tambahan fantastis tanpa tolok ukur prestasi.

Apakah Perbub 28/2025 adalah siasat untuk mendapatkan tunjangan rutin?

Secara hukum: bukan. Tapi secara persepsi publik: banyak yang menganggap iya, ini celah.

Alasan secara hukum ini sah, bukan “siasat”

PP 109/2000 Pasal 9 memang memberi ruang untuk “tunjangan lain” bagi KDH/WKDH. Syaratnya 2

  • Sesuai kemampuan keuangan daerah
  • Ditetapkan melalui Perda/Perbup

Perbup Tubaba 28/2025 sudah memenuhi itu. Jadi secara formal, tunjangan ini legal. Beda pos anggarannya juga:

  • Tukin ASN: Belanja Pegawai, kode rekening 5.1.01
  • Tunjangan KDH: Belanja Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, kode rekening 5.1.01 juga tapi sub-rincian beda

Mendagri dan BPK selama ini membolehkan asal Perbup-nya jelas dan ada dasar PP 109/2000.

Alasan kenapa dibilang “mensiasati”

Karena substansinya mirip banget sama Tukin:

  • Tukin Sekda dan Tunjangan Optimalisasi Bupati, sama-sama diberikan bulanan.
  • Fungsi dan polanya sama: penghasilan tambahan rutin tiap bulan di luar gaji. Makanya publik nyebut ini “Tukin rasa Bupati“.

Apalagi di Perbup itu disebut: “menggantikan insentif pajak & retribusi”. Dulu insentif pajak juga sering dikritik karena nilainya bisa gila-gilaan. Sekarang ganti baju jadi “tunjangan optimalisasi” dengan patokan Tukin Sekda.

Ada celah yang sering disorot KPK & Kemendagri

  1. Tidak ada indikator kinerja: Tukin ASN dipotong kalau bolos/kinerja buruk. Tunjangan KDH ini jarang ada klausul potongan.
  2. Kemampuan keuangan daerah: Pasal 9 bilang “sesuai kemampuan”. Tapi banyak daerah defisit tetap kasih tunjangan besar.

Karena itu sejak 2023 Kemendagri sudah bikin SE agar daerah hati-hati bikin “tunjangan lain” dan wajib evaluasi. Beberapa kepala daerah bahkan ditegur BPK karena nilai tunjangan lain dianggap tidak wajar.

Secara etis, kalau tujuannya biar KDH fokus kerja tanpa “cari sampingan”, oke. Tapi kalau nilainya kebangetan dan tanpa indikator kinerja, wajar kalau dianggap akal-akalan biar dapat “Tukin”.

Baca Juga  Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas.

Tinggal balik ke masyarakat Tubaba: dengan 150% Tukin Sekda itu, kinerja Bupati kerasa naik nggak? Kalau iya, berarti tunjangannya “worth it”, Kalau nggak, ya pantes dipertanyakan.

Sebagai perbandingan daerah lain adalah Bandung Barat 2023. Saat defisit, Bupatinya merevisi Perbup dan menurunkan tunjangan dari 100% menjadi 50% TPP Sekda. Alasannya jujur: “menyesuaikan kemampuan keuangan”. Itu contoh pemimpin yang paham bahwa empati tidak bisa diatur Perbup, tapi ditunjukkan lewat keputusan.

Tulang Bawang Barat bisa memilih jalan sama. Caranya tidak rumit:

  • Terbitkan SE penundaan pembayaran. Tunjangan Optimalisasi sampai fiskal sehat. Ini bukan melanggar Perbup, hanya menunda eksekusi.
  • Revisi Perbup 28/2025. Tambahkan klausul: tunjangan dibayar 100% jika PAD tercapai 90%. Jika PAD di bawah 70%, tunjangan dipotong 50%. Biar ada sense of crisis yang sama antara KDH dan ASN.
  • Buka data ke publik. Berapa realisasi PAD 2025? Berapa defisit? Berapa TPP eselon 3 dan 4 yang dipotong? Transparansi akan menguji sendiri apakah 150% itu wajar.

Menjadi kepala daerah saat fiskal longgar itu mudah. Menjadi teladan saat fiskal sulit itu ujian.

Hari ini Bupati Tubaba lulus secara hukum. Tapi rapor empati dan kepemimpinan masih kosong.

Pengurangan APBD boleh jadi warisan pusat. Tapi keputusan untuk tetap mengambil jatah 150% dari TPP Sekda tiap bulan di tengah itu adalah pilihan pribadi. Dan setiap pilihan, punya konsekuensi politik.

Diam saat rakyat bersuara itu risiko. Tapi mengambil tunjangan maksimal saat rakyat disuruh prihatin itu blunder.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *